Pemko Medan Bahas Tindak Lanjut serta Klarifikasi Kepmenkes dan Proses Pemakaman Jenazah Covid-19

Pemko Medan Bahas Tindak Lanjut serta Klarifikasi Kepmenkes dan Proses Pemakaman Jenazah Covid-19

Rambe
By -
0


Bicara News|Medan - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Pemerintahan Umum Setdako Medan Renward Parapat memimpin rapat Pembahasan dan Tindak Lanjut Serta Klarifikasi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI No HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19, terutama menyangkut pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang positif di Balai Kota Medan, Senin (3/8).
Rapat turut dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring, Kadis Kesehatan Edwin Effendy, Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan Khoiruddin Rangkuti, Camat Medan Tuntungan Topan Ginting serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sedangkan tujuan rapat agar proses pemakaman jenazah Covid-19 berjalan lancar dan petugas yang melakukan pemakaman merasa tenang, aman dan nyaman sesuai dengan Kepmenkes RI No HK 0107/MENKES/413/2020 tersebut.
Rapat diawali dengan pemaparan yang disampaikan Kadis Kesehatan Edwin Effendy. Dikatakan Edwin, guna mendukung kelancaran pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemulasaran jenazah menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan pemulasaran jenazah, maka OPD terkait termasuk petugas pemakaman dapat menolak dilakukannya pemakaman.
“Di samping itu pihak rumah sakit juga baru dapat mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 setelah lokasi pemakaman tersedia dan siap melakukan pemakaman, terutama di lokasi pemakaman umum. Sebab, berdasarkan Kepmenkes itu disebutkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dapat juga dilakukan di pemakaman umum dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila rumah sakit sudah mengelurkan jenazah, sedangkan lokasi pemakaman belum tersedia, kita tidak mau jenazah sampai terkatung-katung  sehingga akhirnya memicu penolakan dari warga sekitar,” kata Edwin.
Terkait dengan isi Kepmenkes yang menyatakan petugas pemakaman harus menggunakan APD standard yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal, Edwin menyarankan agar Pemko Medan tetap menerapkan pedomanan pemakaman jenazah Covid-19 yang telah dilakukan selama ini. Selain masker dan sarung tangan, petugas pemakaman juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lainnya seperti baju asmat, sepatu bot, face shield serta kacamata.
“Hanya saja APD yang digunakan itu bisa dipakai berulang kali untuk mendukung efisiensi biaya. Selama ini APD yang digunakan langsung dimusnahkan usai pemakaman jenazah Covid-19. Untuk itu APD yang dibeli harus berkualitas. Sedangkan masker dan sarung tangan dapat dipergunakan sekali pakai, sebab  itu merupakan bagian yang rentan terjadinya penularan Covid-19,” jelasnya seraya menambahkan bahwasannya pemakaman warga dari luar Kota Medan, termasuk imigran menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk APD yang digunakan untuk pemakaman.
Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring mengusulkan, agar pemko Medan segera menyurati pemerintah Provinsi Sumut agar masing-masing daerah menyediakan pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19. Sebab, daya tampung pemakaman untuk jenazah Covid-19 di Pemakaman Simalingkar B hanya untuk sekitar 1.000 jenazah. Sedangkan saat ini di pemakaman tersebut sudah dimakamkan 300 jenazah Covid-19, baik berasal dari dalam maupun luar Kota Medan.
“Jika ini tidak cepat diatasi, kita khawatirkan jenazah Covid-19 yang merupakan warga Kota Medan tidak akan tertampung, sedangkan kita tidak punya lahan lagi. Apalagi pemakaman umum sampai saat ini masih banyak menolak memakamkan jenazah Covid-19. Ditambah lagi penularan warga yang positif Covid-19 di Kota Medan kini terus meningkat,” ungkap Arjuna.
Camat Medan Tuntungan Topan Ginting mengucapkan terima kasih karena dari rapat diputuskan petugas pemakaman jenazah Covid-19, selain menggunakan masker dan sarung tangan, juga dilengkapi dengan APD yang selama ini telah dilakukan. "Sudah 322 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan sejak pandemi Covid-19 terjadi. Mudah-mudahan dengan tak satu pun petugas pemakaman yang hasilnya reaktif ketika beberapa kali dilakukan rapid test,” papar Topan.
Berdasarkan pengalaman melakukan pemakaman selama ini, Topan menambahkan, APD yang bisa dihemat adalah sepatu bot dan bisa dipergunakan lima kali setelah melakukan pemakaman untuk selanjutnya dimusnahkan. Selama ini ungkapnya, usai pemakaman, sepatu bot dan APD yang digunakan langsung dimusnahkan dengan pembakaran. “Pembakarannya kita dokumentasikan sebagai bukti dan kita kirim kepada BPBD Kota Medan," terangnya.
Sedangkan APD yang tidak bisa dihemat, jelas Topan, baju asmat karena berbahan dari plastik sangat tipis sehingga rentan koyak. Jika tidak diganti ungkapnya, petugas pemakaman akan merasa resah dan tidak nyaman karena mereka khawatir akan tertular Covid-19 ketika melakukan proses pemakaman.
Usai rapat, Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat menjelaskan, petugas pemakaman diputuskan tetap mengenakan masker, sarung tangan dan APD ketika melakukan pemakaman seperti yang selama ini dilakukan. Kemudian bagi jenazah Covid-19 yang merupakan warga luar Kota Medan, Renward mengatakan, pemakamannya diputuskan untuk dilakukan di daerah tempat tinggalnya.
“Usai rapat, kita akan segera menyurati Pemerintah Provinsi Sumut agar masing-masing daerah untuk menyediakan pemakaman khusus menampung jenzah Covid-19. Sebab, perkuburan yang kita sediakan tidak akan cukup. Apalagi pertambahan pasien Covid-19 di kota Medan terus meningkat,” jelas Renward.(rel/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)