Modus Belajar Daring, Guru Honorer Ini Setubuhi Siswi SMA hingga 10 Kali

Modus Belajar Daring, Guru Honorer Ini Setubuhi Siswi SMA hingga 10 Kali

Rambe
By -
0

Bicaranews|Jambi - Dunia pendidikan kembali tercoreng, di tengah pandemi COVID-19 yang proses pembelajarannya dilakukan secara daring/online di rumah aja, rupanya dimanfaatkan oleh oknum guru untuk melancarkan aksi bejatnya.

Di Jambi, polisi menangkap seorang pria yang berstatus sebagai guru honorer di salah satu SD Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi lantaran aksi bejatnya mencabuli siswi SMA di rumahnya.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, bahwa kasus pencabulan terhadap siswi SMA ini sangat memprihatinkan. Apalagi dilakukan oknum guru yang memanfaatkan situasi belajar online di masa pandemi COVID-19.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di RT 02, Betara III, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi sekitar pukul 00.30 WIB," kata Guntur, Sabtu (29/8).

Pelaku yang merupakan mentor bimbel online berinisial AG (31), membuka bimbel online via WhatsApp (WA) grup 'Belajar Club' untuk siswa SMA. Dengan modus tersebut, pelaku membujuk korban untuk belajar ke rumahnya.

Melalui WA grup tersebut, pelaku yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SD di Pematang Lumut, Betara, Tanjab Barat, Jambi ini berperan sebagai mentor dalam grup tersebut.

Korbannya berinisial M (16), siswi SMA yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk anggota yang paling aktif bertanya dalam grup tersebut. Hal ini membuat komunikasi antara keduanya berlangsung intens.

"Namun sebagai mentor, pelaku tidak menyebutkan identitasnya sebagai guru honorer SD, hanya menyebutkan ahli di mata pelajaran Matematika dan Kimia," kata Kapolres.

Menurutnya, pencabulan yang menimpa siswi kelas 1 SMA itu terjadi pada 15 Februari 2020 lalu. Pelaku mengajak korban ke Jambi dan korban memberanikan diri ke Jambi. Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di rumahnya pada waktu subuh.

"Celakanya selama bersama pelaku, korban tidak diperkenankan keluar rumah, Hp korban juga dikuasai pelaku. Korban pun tak diizinkan pulang. Dalam melancarkan aksinya, pria yang berstatus bujangan ini juga mengimingi korban untuk didaftarkan PNS," jelas Kapolres.

Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban mengetahui rumah pelaku, dan meminta korban untuk pulang. Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah mengalami peristiwa pencabulan.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjab Barat. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena kuat dugaan korban tindakan asusila tidak hanya satu namun beberapa siswi lainnya juga dimungkinkan mengalami hal yang sama.

“Karenanya, kita harap jika ada siswi lainnya yang menjadi korban tindak asusila pelaku untuk segera dapat melaporkannya kepada petugas,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku AG mengatakan telah melakukan persetubuhan hingga 10 kali, atas dasar sama-sama suka. Bahkan menurutnya, M saat itu tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Kami melakukannya mau sama mau, kami sudah berulang kali melakukan hubungan badan di rumah. Ada sekitar 10 kali kami melakukannya," sebutnya.

Dirinya juga membawa korban tersebut secara sadar dari Jambi ke rumahnya. Bahkan, wanita 16 tahun itu sudah sekitar 20 hari bersama dirinya dalam satu rumah papan yang ia tinggali seorang diri di tepi jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal.

Terpisah, Ayah pelaku yang berinisial AD mengatakan bahwa anaknya dan perempuan itu sempat akan dinikahi namun batal, lantaran orang tua korban meminta uang Rp 100 juta.

"Kita sudah ke rumah keluarganya dan sepakat mau menikahi anaknya. Saat itu, kesepakatan Rp 25 juta saya sanggupi. Tapi berubah, keluarganya minta Rp 100 juta, kita nggak sanggup," kata ayah pelaku.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak.(brtkini) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)