Maling Kulkas dan Kompor Gas di Badiri Tapteng, Pria Ini Berhasil di Tangkap Polisi

Maling Kulkas dan Kompor Gas di Badiri Tapteng, Pria Ini Berhasil di Tangkap Polisi

Hendri
By -
0



Polres Tapteng

Bicaranews.com | TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Pinangsori berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun I Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).


Korban Jusmawarni Daulai (52) Warga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri, Tapteng melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Pinangsori karena mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) karena kehilangan berupa 1 (satu) buah kulkas ,1 (satu) buah kompor gas serta tabungnya dan 1 (satu) buah Lespeaker dari rumahnya.


Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung, SH, MH menjelaskan bahwa Pelaku utama dari kejadian tersebut melibatkan 2 Orang tersangka yakni SS (32 Thn) Nelayan serta MSH Alias Iyong (39 Thn) tukang Becak dan kedua pelaku merupakan warga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah


"Pencurian tersebut terjadi ketika Korban mengungsi akibat adanya banjir dan rumah korban dalam keadaan kosong, setelah Korban pulang kerumahnya dan ditemukan pintu pintu rumah samping korban sudah terbuka dan mengalami kehilangan barang barang dimaksud" ungkap Kapolsek Pinangsori


Kapolsek Pinangsori juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut usai dilakukan penyelidikan, pelaku SS (32 Thn) ditangkap di Lapangan Parkir RSUD Pandan pada Rabu (5/6/2024) pukul 20.30 Wib sedangkan MSH (39 Thn) alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu Badiri pada Rabu (5/6/2024) pukul 22.30 Wib.


Hasil interogasi, beberapa barang curian tersebut dijual para pelaku kepada penadah TUT (34 Thn) Alias Budi dan berhasil diamankan Polisi di Gunung Kelambu Badiri, sedangkan penadah Kulkas 2 Pintu yakni MB (31 Thn) warga Kebun Pisang Kecamatan Badiri datang sendiri ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.


"Dari tangan Iyong (39 Thn) berhasil disita barang milik korban berupa 1 (satu) buah Kompor Gas Jumbo Merk Rinnai warna putih dan 1 (satu) Unit Becak Bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian dimaksud. Sedangkan dari tangan MB (31 Thn) berhasil disita barang milik korban berupa 1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu warna merah bermotif bunga ros" Jelas Kapolsek Pinangsori


Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polres Tapteng melakukan pemeriksaan kepada ke 4 (Empat) pelaku tersebut diserta penahanan Barang Bukti untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (t/Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)