Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Pencurian Di Grosir

Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Pencurian Di Grosir

Hendri
By -
0

Polsek Tanjung Pura
Tersangka MA Ditahan Di Sel Polsek Tanjung Pura
Bicaranews.com | TANJUNG PURA - Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi, di Jalan Syekh Abdul Wahab Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu (11/10/2023) Pukul 03.00 Wib.

Tersangka berinisial MA (48) Warga Jalan Pemuda Gang Singa II Tanjung Pura, Langkat. Diamankan bersama barang bukti 1 pelastik uang logam pecahan Rp 1000 berjumlah Rp 100.000 dan seutas tali nilon diujungnya diikatkan ke besi yang dibengkokkan serta minuman sprite 10 botol.

Awalnya, korban Hendian (40) Warga Jalan Pemuda Tanjung Pura melaporkan hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 bahwa toko grosir Awen miliknya dibongkar oleh orang tak dikenal dengan cara merusak jendela tingkat dua yang digembok," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.

Diduga pelaku turun ke bawah dan mengambil barang isi toko berupa 2 karton besar rokok merek club - x, 3 karton besar rokok merek gudang garam merah.

Kemudian 3 karton besar rokok merek surya 16, 2 karton rokok merek surya 13, seluruhnya berjumlah 10 kotak karton besar, dan uang kontan yang berada di dalam laci kasir berjumlah lebih kurang Rp 20.000.000 telah hilang," turur AKP Yudianto.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materi Rp 200.000.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.   

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu BT Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Setelah penyelidikan, hari Minggu 15 Oktober 2023. Dari Informan yang layak dipercaya mengatakan bahwa pelaku pencurian berinisial MA," kata Kasi Humas.

Kanit Reskrim dan anggota langsung mencari keberadaan pelaku dan pelaku sedang berboncengan dengan istrinya di Desa Teluk Nibung. Unit Reskrim memberhentikan pelaku dan menangkapnya. Membawa pelaku ke Polsek Tanjung Pura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Bn)


Pewarta : H. Simare-mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)