Tilang Non Elektronik Kembali Di Berlakukan, Polres Taput Himbau Pengguna Kendaraan Tetap Taati Aturan Lalu Lintas

Tilang Non Elektronik Kembali Di Berlakukan, Polres Taput Himbau Pengguna Kendaraan Tetap Taati Aturan Lalu Lintas

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | TAPUT - Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, polres Tapanuli Utara kembali menggunakan penindakan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pemberlakuan tindakan tilang non elektronik (Manual) dilaksanakan oleh polres Taput,  Berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST / 830 / IX / 6.2 / 2023 tanggal 12 april 2023 yang di tindak lanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329 / IV / HUK.6.5 / 2023 tanggal 18 April 2023 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.

"Menindak lanjuti Surat Telegram tersebut, PolresTapanuli Utara akan menggunakan kembali tilang non elekronik (manual) di wilayah kabupaten Taput. 

"Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, melalui kasat lantas AKP Dahnial Saragih SH M.H mengungkapkan, penggunaan tilang manual akan di mulai, Senin 5 Juni 2023.

"Dahnial menambahkan, sekali pun penggunaan tilang manual kembali diberlakukan namun kita masih tetap mengedepankan penindakan hukum berbasil  ETLE (Elektronik Tilang) kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di sistim ETLE. 

"Yang dimaksud pelanggaran - pelanggaran  khusus  yaitu pelanggaran  yang berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi.

"Beberapa yang dianggap berpotensi menimbulkan laka lantas fasilitas tinggi seperti, menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkenderaan, melampau batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI dan beberapa pelanggaran lainnya.

"Sekalipun tilang non elektronik bisa di gunakan, petugas yang melaksanakan penindakan hanya boleh dilakukan yang sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu.

"Selain itu, saat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner (rajia) di satu tempat.

"Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas. 

"Sehubungan dengan penindakan sistim non elektronik ini kembali di gunakan, masyarakat tidak perlu risau kita tetap mengedepankan sistim berbasil ETLE dan akan bertindak dengan humanis. 

"Kita menghimbau kapada seluruh masyarakat, saat menggunakan kenderaan selalu taat dengan aturan hindari pelanggaran sekecil apapun. Ingat terjadinya kecelakaan lalu lintas, diawali dari pelanggaran" Sebut Dahnial. (Bn) 


Pewarta : David Lumbantoruan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)