Sat Reskrim Polsek Stabat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Perumahan Azhara
![]() |
Tersangka ES Ditahan Di Polsek Stabat Resort Langkat |
Tersangka berinisial ES (27) Warga Pantai Luas Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat," ucap Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
Barang bukti disita 1 buah plastik bening berisi sabu berat 0,18 gram dan 1 buah kaca pirek, 1 buah bungkus rokok merk Magnum, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah BK 2196 PBI.
Sebelumnya, hari Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi yang akurat dari masyarakat. Bahwa disekitar Perumahan Zahra, sering dilakukan transaksi narkoba," kata AKP Yudianto.
Setelah mendengar info tersebut, Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandi SH. Sehingga Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu SH untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
![]() |
Barang Bukti Sabu Yang Disembunyikan Didalam Kotak Rokok Magnum |
Sewaktu dilokasi tim melihat seorang laki - laki sedang transaksi, namun saat itu pelaku melihat kedatangan petugas. Langsung berusaha melarikan diri," lanjutnya.
Sehingga Kanit Reskrim dan anggota melakukan penghadangan dan berhasil menangkap Pelaku pembeli sabu, yang disembunyikan didalam bungkus rokok Magnum. Sementara penjual sabu melarikan diri menggunakan Sepeda motor.
Kini Pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Stabat dan akan segera melimpahkan Tersangka, ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H Simare - mare