Dua Mantan Pejabat Pemkab Deliserdang Yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Pajak Ditahan Dan Dikirim Ke Lapas Kelas II B Lubukpakam

Dua Mantan Pejabat Pemkab Deliserdang Yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Pajak Ditahan Dan Dikirim Ke Lapas Kelas II B Lubukpakam

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | DELISERDANG - Kejaksaan Negeri Deliserdang menahan dua orang mantan pejabat Pemkab Deliserdang yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/5/2023).

Kedua mantan pejabat yang telah menjadi tersangka itu yakni, Edi Zakwan (58) dan Victor Maruli Rajagukguk (56).

Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. 

Informasi yang dihimpun Edi Zakwan sebelumnya adalah Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara Victor Maruli adalah Kabid Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Penahan keduanya ini dilakukan pada saat proses tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali menerangkan, keduanya terlibat tindak pidana korupsi penerimaan Pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan BPHTB dari Objek Pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Dalam kasus ini, pemilik perusahaan, Ngarijan Salim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini berstatus DPO. 

"Masih DPO bang (Ngarijan Salim) rencana kita sidangkan secara In absentia sambil dilakukan pencarian," kata Boy Amali. 

Boy sempat merinci peran dari para tersangka.

Disebutnya, Victor bersama-sama dengan Edy Zakwan, Ngarijan Salim serta mantan Kepala Bapenda Deliserdang, almarhum AM melakukan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB.

Caranya mengurangi Luas Bangunan PT Al Ichwan Garment Factory, sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/pemilik dengan saudari Phoenix selaku pembeli. 

"Akibat Pengurangan Luas Bangunan Objek Pajak PT Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250," kata Boy Amali. 

Dijelaskannya, terhadap terdakwa Edy Zakwan telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor: Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Sedangkan terhadap terdakwa Victor Maruli telah dikeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

"Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2023," ungkap Boy Amali.

Terhadap tersangka lainnya Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan sudah dilakukan pencekalan dengan Surat Nomor: B-4758/L.2.14.4/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," sebut Boy. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)