Pengadilan Tinggi Medan Vonis Satu Tahun Eks Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Kasus Korupsi Dana Covid

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Satu Tahun Eks Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Kasus Korupsi Dana Covid

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, vonis Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Senin (24/4/2023), Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten dalam amar putusannya menguatkan putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim, Kamis (9/2/2023) lalu.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Sedangkan pada sidang sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun penjara, Rabu (21/12/2022).

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana)," ucap hakim.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, lanjut hakim, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Sementara itu, Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Selain itu, Sulhanuddin juga membebankan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 352.200.000.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan.

Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa menguraikan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan tahun 2020 menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 56.000.000.000.

"Berdasarkan keputusan Walikota Padang Sidempuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp 2.190.100.000," bebernya.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Namun, Sopian Subri Lubis mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan," urai JPU.

Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan justru dimanipulasi. Dana yang sudah ditarik ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran.

"Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, mereka tidak pernah sama sekali menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020. Hingga tanda tangan para ASN bukanlah tanda tangan asli para ASN," sebut JPU.

Bahkan mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD). (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)