Dinas Perikanan TK I Sosialisasikan UU RI No 45 Terhadap Nelayan Di Langkat

Dinas Perikanan TK I Sosialisasikan UU RI No 45 Terhadap Nelayan Di Langkat

Hendri
By -
0

Keterangan Foto Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provsu Sampaikan Pesan Terhadap Nelayan
Bicaranews.com | LANGKAT - Guna mencegah terjadinya konflik antar nelayan, Polres Langkat dan dinas Perikanan TK I serta TK II menggelar sosialisasi terhadap nelayan, Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib bertempat di Aula Kantor Desa Jaring Halus. Dihadiri Sat Polairud Res Langkat, Instansi terkait dan nelayan, Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang, Jumat (3/3/2023) Pukul 10.00 Wib. 

Kepala Desa Jaring Halus Usman S, Pd menyebutkan," belakangan ini adanya masalah yang dialami oleh nelayan Desa Jaring Halus tentang alat tangkap cakar kerang yang sampai ke tepi perairan, sehingga terngganggunya para nelayan. 

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Sumatera Utara Partogi H. Panggabean memaparkan tentang UU RI Nomor 45 tahun 2009 dan Permen KP RI nomor 18 tahun 2021.

Bahwa di dalam Undang - Undang tersebut disebutkan, tentang alat penangkapan ikan yang dilarang dan di perbolehkan.

Selain itu, alat tangkap penggaruk (cakar kerang) hanya bisa beroperasi dijalur tangkap 1b atau 2 myl, " ujar Partogi H. Panggabean. 

Kasat Polairud Polres Langkat Iptu Heru Ediyanto, SH menambahkan," bahwa masyarakat Desa Jaring Halus adalah masyarakat yang religi dan berbudaya. 

Sebab, dalam menghadapi permasalahan di laut tidaklah melakukan tindakan yang anarkis. 

Namun apabila ada menemukan pelanggaran segera melaporkan kepada pemerintah dan aparat agar di tindak lanjuti," ujar Iptu Heru (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)