Polres Taput Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Abang Kandung Ke Kejari Tapanuli Utara

Polres Taput Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Abang Kandung Ke Kejari Tapanuli Utara

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | Taput - Setelah berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Elipitua Siregar (25), terhadap abang kandungnya Marganti Siregar (45) dinyatakan oleh kejari Taput lengkap (P21), akhirnya polres Taput serahkan tersangka dan BB (Tahap 2) ke JPU, Senin 9 Januari 2023 di ruang kasi pidum kejari Taput. 

Kasus penganiayaan yang terjadi di desa Silali Toruan kecamatan Muara, Sabtu 15 Oktober 2022 yang lalu, disidik oleh unit pidum polres Taput serta tersangka dan BB berhasil diamankan.

"Dalam peristiwa tersebut, tersangka ES nekat melakukan penganiayaan terhadap abang kandungnya sendiri MS hingga meninggal dunia, dimana tersangka sudah habis kesabaran melihat tingkah laku  korban yang hingga nekad mengusir ibu kandungnnya dari rumah serta mengajak tersangka saling bunuh-bunuhan.

"Awalnya tersangka tidak ada niat untuk menganiaya korban, namun korban sudah mendorong-dorong tersangka dan bahkan mengancam akan mengambil parang.

"Sebelum korban mengambil parang untuk membacok tersangka, lalu tersangka pun memukul korban dengan menggunakan gagang kampak yang terletak di TKP saat itu, dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di TKP.

"Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Zuhatta Mahadi S.T.K., S.I.K. membenarkan, bahwa tersangka dan BB sudah di serahkan ke kejari Taput.

"Penyerahkan tersangka dan BB tersebut dilakukan, setelah pihak kejari Taput melakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan sudah lengkap. 

"Kejari Taput nantinya akan segera menyidangkan kasus tersebut ke pengadilan negeri Tapanuli Utara, untuk kepastian hukum nya. (Bn)


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)