Transaksi Narkoba, 2 Pemuda Terciduk Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

Transaksi Narkoba, 2 Pemuda Terciduk Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Pematangsiantar - Satres Narkoba Polres Pematangsiantar tampaknya tak kasih ruang bagi para bandar dan pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, terbukti tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh KANIT 1 IPTU WILSON PANJAITAN, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar tepatnya di pinggir jalan.

Kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.00 WIB, personil tiba dialamat yang di maksud.

Benar, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama GANESHA, 28 Tahun, Laki laki, beralamat tinggal di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar dan Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar.

Petugas melihat dirinya menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya, lalu ianya disuruh untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.

Kemudian dilakukan interogasi dan ianya masih ada menyimpan shabu dirumahnya dan ianya pun langsung dibawa kerumahya di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar dan ditemukan didalam lemari dikamar GANESHA yaitu 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah bungkusan Koran yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dan 10 (sepuluh) buah plastic klip kosong adapun total berat brutto yaitu 5,44 gram, saat diintrogasi GANESHA mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diterima dari warga medan yang tidak tau namanya dan mengakui ada menyerahkan shabu kepada REZA ADITYA SIAGIAN, 28 Tahun, Laki laki, beralamat tinggal di jalan Enggang no.66 Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar dan Jalan Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira pukul 23.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap REZA ADITYA SIAGIAN di Jalan Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar tepatnya di sebuah rumah, Lalu setelah dipertanyakan REZA ADITYA SIAGIAN mengaku menyimpan shabu di dalam kamar dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah tas merk TAPAXco yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Adapun total berat brutto shabu yang ditemukan dari REZA yaitu 59,54 gram, Saat diintrogasi REZA mengakui Shabu tersebut diterima dari GANESHA yang telah tertangkap sebelumnya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Bn) 


Pewarta : Willyam Pasaribu

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)