Sat Reskrim Polrestabes Ringkus 4 Pelajar Pelaku Perundungan

Sat Reskrim Polrestabes Ringkus 4 Pelajar Pelaku Perundungan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Sempat viral di media sosial (Medsos), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus 4 pelajar wanita pelaku perundungan di Kuburan Cina Jalan Cempaka Sari Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Keempat pelaku masing-masing berinisial SHN (13), NL (15), FB (14) dan QKAL (13). Motif pelaku menganiaya korban karena cemburu melihat isi pesan WhatsApp (WA) korban dengan pacar pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Ginting dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Selasa (21/12/2021) mengatakan kronologis kejadian ini bermula pada, 13 Desember 2021 korban SHN dihubungi melalui WA Putra dan mengajak untuk bertemu di Kuburan Cina.

"Namun SHN menolak dan mengatakan untuk bertemu di Mercy saja. Selanjutnya SHN ditemani temannya, NR menemui keempat pelaku di Mercy. Setelah bertemu di Mercy, keempat pelaku mengajak SHN ke Kuburan Cina. Tak curiga, SHN berboncengan dengan NR ke Kuburan Cina," ujarnya.

Setibanya di lokasi sambung Kasat, keempat pelaku melancarkan aksinya menganiaya korban. Sedangkan salah seorang pelaku, NL merekam aksi brutal teman-temannya itu.

"Antara korban dengan keempat pelaku tidak saling kenal. Namun salah satu pelaku mengetahui isi WA korban dengan pacar pelaku. Usai menganiaya korban, pelaku meninggalkan lokasi. Namun rekaman vidio itu menjadi viral sehingga petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk keempat pelaku. Selanjutnya para pelaku diboyong ke Mako gunapemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan, motifnya cemburu. Hal itu dipicu jarena isi pesan WA korban dengan pacar salah seorang pelaku. 

"Karena perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perunahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta," tegasnya mengakhiri.(t/sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)