Renville Napitupulu Berharap Pemko Medan Konsisten Tegakkan Sanksi Perda RTRW

Renville Napitupulu Berharap Pemko Medan Konsisten Tegakkan Sanksi Perda RTRW

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Seluruh sistem yang telah dibangun berdasarkan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dilaksanakan secara konsisten. Sehingga pemanfaatan ruang dan wilayah di Kota Medan akan semakin baik. Dan hal yang penting dilakukan yakni penerapan sanksi hukum tegas atas pelanggaran terhadap sistem tersebut. 

“Sistem yang dibangun dan penerapan sanksi yang tegas seperti sistem infrastruktur perkotaan yang meliputi sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah, persampahan dan drainase. Begitu juga penyediaan dan pemanfaatan prasaran dan sarana jaringan jalan pejalan kaki serta jalur evakuasi bencana,” ujar Wakil Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (F-HPP) Renville P Napitupulu kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Terkait rencana sistem pengolahan limbah, baik limbah industri, gedung perkantoran maupun limbah rumah tangga merupakan persoalan serius. Karena limbah tidak saja mencemari sungai dan memusnahkan biota yang ada di dalamnya, tetapi juga telah merusak kelestarian lingkungan hidup. 

Menurut Politisi PSI itu, perlu ada langkah konkrit yang dilakukan Pemko Medan dengan menegakkan aturan hukum secara totalitas bukan pandang bulu. Dengan harapan ada efek jera sehingga lingkungan dan alam bisa terselamatkan.

Selain itu, Ketua PSI Kota Medan itu menyoroti pembangunan jaringan telekomunikasi secara luas dan memadai. Ditekannya agar rencana pembangunan jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara tepat, efektif, efesien dan berdaya guna.

 "Tujuannya agar ke depan Kota Medan tidak hanya dihiasi Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi yang membuat tata ruang wilayah menjadi semrawut," ujar Politisi yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.

Dikatakannya, penataan menara BTS secara terpadu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tata ruang dan wilayah yang sudah ada serta harus tegas menegakkan aturan sebagai bentuk kepastian hukum. (s/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)