Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di antaranya 23 Kg sabu, 3,1 Kg heroin, 1.206 pil happy five, 214 butir pil ekstasi, 168 butir pil alprazolam dan 208 linting ganja, di Mapolrestabes, Selasa (9/11/2021).

Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 4 kasus yang berbeda selama periode September sampai Oktober 2021.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan Kasat Narkoba, Kompol M Rikki Ramadhan kepada wartawan mengatakan, selain memusnahkan barang bukti, dalam pengungkapan 4 kasus ini petugas juga meringkus 8 tersangka. 

"Ini merupakan hasil pengungkapan 4 kasus selama September sampai Oktober. Untuk kasus pertama, Satres Narkoba berhasil menggalkan peredaran 3,1 Kg heroin dan membekuk 2 tersangka masing-masing berinisial ANS (35) warga Aceh Tamiang dan MAN (41) warga Medan," ujarnya.

Kasus kedua sambungnya, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pemilik home industry narkotika berinisial J (30) dan istrinya, MC (25) warga Kecamatan Medan Barat. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 214 butir pil ekstasi, 1.206 pil happy five, 168 butir pil alprazolam dan 208 linting ganja.

"Untuk kasus ketiga, pengungkapan 1 Kg sabu dan membekuk 2 tersangka dengan inisial GS (43) warga Kecamatan Labuhan, Deliserdang dan MJ (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Deli. Dan terakhir kasus pengungkapan 22 Kg sabu dengan meringkus 2 tersangka masing-masing berinisial VS (42) warga Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan EA (38) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang," terangnya.

Lanjut Kapolrestabes, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaradaran dan penyalahgunaan narkotik di wilayah hukum Polrestabes Medan. Termasuk akan melakukan operasi (razia) ke tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir jadi tempat peredaran narkotika. 

"Untuk tempat-tempat hiburan yang diindikasikan jadi tempat peredaran narkotika secara berkala akan kita lakukan operasi," pungkasnya.

Di kesempatan itu, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman mengatakan bahwa Pemko Medan akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Medan. Pihaknya juga akan menguatkan fungsi Polisi Masyarakat (Polmas) untuk menjaga lingkungan dari bahaya peredaran narkotika.

"Kita akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga mohon kepada masyakat dan rekan-rekan media untuk memberi informasi yang valid soal peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi anak-anak kita," imbaunya.

Selanjutnya Tim Labfor Cabang Medan melakukan pengetesan terhadap narkoba dengan menggunakan cairan kimia. Setelah di tes, Tim Labfor memastikan jika narkoba tersebut golongan I (asli). Selanjutny seluruh barang bukti ganja dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam mesin Incenerator.(t/bn02)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)