3 Warga Sumut dan 3 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia

3 Warga Sumut dan 3 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Kualanamu - Tiga orang pria warga Sumut bersama 3 orang warga Aceh, merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi (dipulangkan) dari Malaysia, menggunakan maskapai Jet Air, Rabu (10/11/2021) pukul 8.50 WIB, di Bandara Kualanamu. 

Informasi diperoleh, keenam PMI dipulangkan dari Malaysia karena dokumennya bermasalah ke Jakarta, Kamis (4/11/2021). Usai menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Jakarta, selanjutnya warga Sumut dan Aceh, dipulangkan melalui Bandara Kualanamu. 

Ketiga warga Sumut berasal dari Kabupaten Langkat, Simulungan dan Kabupaten Batubara. Seorang diantara 6 pria PMI yang dipulangkan mengaku sebelumnya menjalani hukuman selama setahun di Malaysia karena dokumen kunjungannya bermasalah.

Kordinator Pos Pelayanan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kualanamu, Suyoto ketika dikonfirmasi wartawan , membenarkan adanya 6 orang Pekerja Migran Indonesia dipulangkan melalui Bandara Kualanamu. 

“Setelah didata, 6 orang PMI difasilitasi yakni 3 orang ditransitkan ke Aceh dan 3 orang lagi pulang ke rumahnya masing-masing” jelas Suyoto. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)