Langgar SE Wali Kota Medan, Karyawan dan Pengunjung Ayam Goreng Kalasan di Swab

Langgar SE Wali Kota Medan, Karyawan dan Pengunjung Ayam Goreng Kalasan di Swab

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Tim Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 443.2/6512 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Medan, Senin (2/8) sore. Salah satunya Ayam Goreng Kalasan Jalan Iskandar Muda Medan, rumah makan legend itu kedapatan melayani pengunjung makan di tempat (dine in). Akibatnya, karyawan dan pengunjungnya langsung di test Swab Antigen untuk memastikan apakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.

Dalam SE Wali Kota No.443.2/6512 sudah diatur, hanya tempat makan berskala menengah hingga ke bawah yang diperbolehkan melayani makan di tempat dengan ketentuan waktu hanya  20 menit, sedangkan tempat makan berskala besar,  seperti Ayam Goreng Kalasan  tidak boleh melayani makan di tempat, hanya diperbolehkan untuk melayani makan dibawa pulang (take away). 

Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap yang memimpin razia prokes  langsung meminta petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk melakukan swab antigen kepada karyawan dan pengunjung.

Ada sebanyak 27 orang yang di swab, dimana 19 orang diantaranya merupakan karyawan dan 8 orang pengunjung. Dari hasil swab antigen yang dilakukan, tak satu pun  yang non reaktif. Sedangkan pihak manajemen Ayam Goreng Kalasan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Posko Covid-19 Kota Medan Gedung TP PKK Jalan Rotan Medan, Selasa (3/8). 

Kemudian, Rahmat mengingatkan agar pihak manajemen Ayam Goreng Kalasan mematuhi SE Wali Kota tersebut. Rahmat menjelaskan, penertiban yang ni dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikatakan Rahmat, penertiban yang dilakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat, termasuk para pelaku usaha untuk melaksanakan SE Wali Kota Medan No 443.2/6512 tersebut. Bagi para pelaku usaha yang melanggar, tegas Rahkmat, tim akan langsung melakukan awab antigen di tempat. 

“Penertiban yang dilakukan terhadap Ayam Goreng Kalasan ini merupakan yang  perdana di Kota Medan. Melalui tindakan tegas ini, kita  harapkan dapat diikuti para pelaku usaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tadi ada 27 orang yang kita swab antigen, 19 orang diantaranya merupakan karyawan, sedangkan 8 orang lagi untuk pengunjung di rumah makan Ayam Kalasan Jalan Iskandar Muda ini,” tegas Rahmat.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)