Jumita Vani, Penghina Korban Kecelakaan Beruntun Dilapor ke Polisi

Jumita Vani, Penghina Korban Kecelakaan Beruntun Dilapor ke Polisi

Rambe
By -
0

Jumita Vani dan Lasaria Situmeang selaku istri dari almarhun Hotdiman Sidabutar 

Bicaranews.com|Pematangsiantar - Video viral dugaan penghinaan yang dilakukan Jumita Vani Sidabutar kepada almarhun Hotdiman Sidabutar bersama ketiga cucunya, pascakecelakaan di Jalan Asahan KM 4.5, Nagori Dolok Marlawan, Kecematan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak polisi.

Pelaporan langsung atas nama Lasaria Situmeang selaku istri dari almarhun Hotdiman Sidabutar didampingi Penasihat hukum dari LBH Siantar-Simalungun, Besar Banjarnahor, atas dugaan pencemaran nama baik almarhum Hotdiman Sidabutar. 

Besar Banjarnahor menyampaikan inisiatif untuk mendampingi Lasaria Situmeang datang dari LBH Siantar-Simalungun sendiri. "Pada awalnya, ini story Facebook dari staf ada tiga video. Dari tiga video itu bahwasanya, Jumita Vani Timbul Sidabutar berbahagia atas meninggalnya almarhum Hotdiman Sidabutar," ujar Besar Banjarnahor, Kamis (26/11/2020) siang.

Banjarnahor mengatakan, dalam video tersebut Vani mengatakan bahwa (Alm) Hotdiman itu adalah iblis.

Banjarnahor menafsirkan, kata-kata Vani dalam video itu menyebutkan seolah-olah Hotdiman ialah seorang pencuri seperti mengambil surat PBB.

"Begitu sampai dari staf ke saya, untuk sementara saya simpulkan bahwa itu merupakan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008," ujar Banjarnahor.

Banjarnahor menuturkan, laporan terhadap Vani telah didiskusikan dengan istri Almarhum Hotdiman Sidabutar, Lasaria Situmeang. Laporan ke Polres Pematangsiantar pun dilakukan Selasa (24/11/2020).

Laporan pencemaran nama baik, ditujukan dengan No. 20/LP/Pid/LBH S-S/ XI/2020. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah video dan foto.

"Unsur kebencian merupakan pemicu dVani membuat video. Jadi, sebenarnya yang mau merebut tanah dari si Vani itu adalah Nursinta Manik, yang merupakan ibu angkat Vani sendiri. Bukan Almarhum Hotdiman Sidabutar," ujar Banjarnahor.

Banjarnahor menyebut, dari hasil putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan bahwa tanah dan rumah yang berlokasi di Lorong 29, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar adalah milik Nursinta Manik walau sudah atas nama Vani.

"Itu adalah sah milik Nursinta Manik. Dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan. Kita laporkan bersama dengan suami Vani, Toni Nainggolan," ujar Banjarnahor.

Banjarnahor pun menunjukkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan untuk menerangkan kata-kata kasasi yang disebutkan Vani.

"Padahal berdasarkan fakta putusan mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya kasasi yang dia (Vani) sebut dalam video adalah bohong. Tidak ada lagi kasasi," tutup Banjarnahor.

Hal itu juga dibenarkan istri almarhun saat dijumpai sejumlah wartawan di rumahnya, Rabu (25/11/2020), di Jalan Asahan, Simpang Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.

Di tengah duka atas musibah yang menewaskan suami dan ketiga cucunya, Lasaria Situmeang menjelaskan persoalan keluarganya dengan terlapor. Pertama, Lasaria menjelaskan asal usul Jumita Vani Timbul Sidabutar dalam silsilah keluarganya. Vani saat bayi adalah anak orang tak dikenal yang dipungut dan diangkat kakak ipar Hotdiman Sidabutar bernama Nursinta Manik.

Nursinta Manik tak memiliki anak hingga mengangkat Vani sebagai putrinya. Masa itu, keluarga pun setuju dengan harapan bisa menemani Nursinta Manik sehari-hari. Namun setelah Nursinta tua dan sakit-sakitan, kemudian Vani sudah dewasa, Vani justru menganiaya ibunya.

Sebelumnya, kata Lasaria, kakak iparnya itu sudah membulatkan diri untuk mewariskan satu unit rumah di Lorong 29, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar kepada Vania. Hanya saja, rencana itu berubah karena perilaku Vani dan mulai tahun 2016 Nursinta dan Vani berseteru.

"Sejak dia mulai pacaran dengan si Nainggolan itu (yang kini jadi suami), kakak kami (Nursinta Manik) mulai dianiayanya. Dari situ Kakak kami pun ingin mencabut nama Vani sebagai ahli waris/hibah. Di sini lah mulai konflik. Mau dimasukkannya kakakku, Nursinta ke panti jompo. Tapi kata kakakku, 'Antar aku ke rumah edakku aja," kata Lasaria.

Belakangan Hotdiman Sidabutar membantu Nursinta Manik menengahi hubungan dengan Vani, meski akhirnya perseteruan justru berangkat ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Maret 2019. Hasilnya, Vani kalah. Sejak itu Vani berpikir mendiang Hotdiman Sidabutar mencampuri hubungannya dengan ibu angkatnya itu.

Lasaria pun menegaskan bahwa semua yang disampaikan Vani adalah pernyataan bohong. Lasaria pun mengaku tidak berterima dengan sikap Vani. "Nggak ada yang benar. Pertama, katanya dia waktu hamil mau dicelakai bapak (Almarhum Hotdiman Sidabutar). Padahal terbalik, bapak yang mau ditabrak. Kedua, katanya bapak mencuri barang dia. Terus katanya bapak mencuri PBB dari lurah, Tapi justru Ibu angkatnya sendiri lah yang mengambil PBB untuk membayar pajak," ujar Lasaria.

Sumber:Kabarnas/tribun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)