Dua Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati, Polres Labuhanbatu Sita Sabu 15 Kilogram

Dua Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati, Polres Labuhanbatu Sita Sabu 15 Kilogram

Rambe
By -
0

Narkoba

Bicaranews.com|Medan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, menembak mati 2 tersangka narkoba jaringan internasional, Jumat, 12 November 2020 sekira pukul 05.00 WIB dengan barang bukti sabu sebanyak 15 kg.

Tersangka Abdul Patah alias Atah terpaksa ditembak mati karena melawan dan membahayakan jiwa polisi saat dibawa untuk menunjukkan rumah seorang bandar sabu di Kota Binjai, Sumatera Utara bernama Mahar.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolda Sumut Drs.Martuani Sormin Siregar didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu di RS Bhayangkara Jalan K.H Wahid Hasyim No.01, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sabtu (14/11/2020) siang.

Barang bukti tersebut 15 bungkus plastik merk QING SHAN dengan pelaku sebanyak 2 orang meninggal dunia.

Pengungkapan diawali hari Kamis 12 Nopember 2020 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Personil Satuan Narkoba dipimpin Kasatresnarkoba berhasil memberhentikan laju mobil Avanza silver BM 1843 DM yang telah diikuti dari proses penyelidikan yang dikemudikan Eka Satria (27) dan Abdul Fatah Als Atah (20)

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil ditemukan 15 bungkus plastik disusun dalam tas hitam bertuliskan Cendrawasih yang menurut tersangka Eka Satria akan diantarkan 2 kg ke wilayah Labusel dan 13 kg ke daerah Dumai.

Eka Satria mengaku sudah sekali berhasil mengantar sabu sebanyak 2 kg ke Labusel. Tersangka mengaku ia disuruh seorang laki laki berinisial M warga Jalan Binjai KM.13.5.

Selanjutnya, personil berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM.13,5

Kemudian, team bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020 sekira pukul 21.00 Wib dan tiba di Jalan Binjai pada hari Jumat 13 Nopember 2020 sekira pukul 05.00 Wib. Saat kedua tersangka diturunkan untuk menunjukkan rumah tersangka Mahar, tersangka Eka Satria melawan.

Petugas mengalami bengkak di kening, pelipis dan mengalami biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka Eka Satria. Seketika diberikan tindakan tegas dan terukur dimana dada kiri tersangka Eka Satria tertembak hingga meninggal dunia.

Disaat yang bersamaan tersangka Abdul Patah Als Atah dengan tangan diborgol mengayunkan tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri, dan karena membahayakan jiwa petugas sehingga tersangka Abdul Patah Als Atah diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal ditempat.

“Target kami adalah para bandar narkoba. Saya juga meminta kepada masyarakat, apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba tolong sampaikan kepada kami dan laporan itu akan kita tindaklanjuti,” terang Martuani

Atas perbuatannya, tersangka Eka Satria dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kapoldasu seraya mengatakan kedua personil Sat Narkoba saat ini masih dirawat inap di RS Bhayangkara Medan. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)