Gugus Tugas COVID-19 Banda Aceh Terbitkan Rekomendasi Ramai Bersyarat

Gugus Tugas COVID-19 Banda Aceh Terbitkan Rekomendasi Ramai Bersyarat

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Banda Aceh - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh mengaku, tim gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 setempat menerbitkan rekomendasi kegiatan keramaian bersyarat dalam upaya memulihkan perekonomian di tengah pandemi.

"Kita sudah mengeluarkan rekomendasi kegiatan keramaian, berupa kegiatan pelatihan-pelatihan, dan acara pernikahan dibeberapa hotel maupun gedung pertemuan," ucap Kepala Pelaksana BPBD Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah di Banda Aceh, Rabu (9/9/2020).

Ia menerangkan, tujuan rekomendasi tersebut diterbitkan agar kegiatan bisnis di masyarakat bisa menggeliat kembali, seperti di kawasan perhotelan dan convention hall atau gedung pertemuan.

Pihaknya mengatakan, bahwa semua kegiatan itu tetap bisa terlaksana sesuai tatanan kenormalan baru dengan menerapkan peraturan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kita juga melakukan pengawasan ketat pula oleh tim gugus tugas yang beranggotakan instansi lintas sektor, BPBD, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri," ungkap dia.

Ia menyebutkan, kegiatan yang mendapat rekomendasi dari gugus tugas masih dalam kegiatan di dalam gedung, dengan maksud lebih mudah untuk diawasi sesuai jalannya protokol kesehatan.

"Misalkan kegiatan wedding (pernikahan), gugus tugas yang menentukan jumlah undangan yang disesuaikan dengan lokasi kegiatan. Dan seluruh undangan yang hadir tercatat, alamat, nomor telepon genggam, dan temperatur suhu ketika menghadiri acara," jelasnya.

Ia menuturkan, beberapa peraturan rekomendasi kegiatan keramaian bersyarat ini dimaksudkan untuk memudahkan melacak, apabila ada hal-hal menyangkut penyebaran COVID-19.

Pihaknya mengimbau bagi hotel-hotel dan gedung pertemuan yang mengadakan kegiatan keramaian diminta untuk dapat melayangkan surat ditujukan pada ketua gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Nantinya kita akan cek kelayakan tempat untuk kegiatan itu, dan rekomendasi akan dikeluarkan. Bila pengecekan sesuai dengan ketentuan, maka bisa mengurus surat izin kepada Polresta Banda Aceh dengan membawa rekomendasi dari Gugus Tugas PPP COVID-19," terang Rizal.(ant)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)