Eks Maneger Keuangan Kantor Pos Medan Ditangkap Polisi

Eks Maneger Keuangan Kantor Pos Medan Ditangkap Polisi

Rambe
By -
0

bicaranews.com

Bicaranews|Medan - Eks Maneger Keuangan Kantor Pos Medan berinisal MMN warga Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap Polrestabes Medan karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan materai 6000 pada tahun 2018.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dan Wakasat AKP Rafles Marpaung dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2020) mengatakan, kasus penyalahgunaan materai 6000 ini terjadi sejak 2016-2018. Dimana tersangka inisial SHS yang saat itu berstatus Staf Keuangan Kantor Pos Medan sudah divonis 5 tahun penjara.

"SHS adalah Staf Keuangan Kantor Pos Medan yang melakukan kecurangan menyalahgunakan materai 6000 sebanyak 349 ribu keping. Sehingga terjadi kerugian negara sebanyak Rp 2 miliar lebih. Pidana ini terjadi periode November 2016 sampai Mei 2018," jelas Kapolrestabes.

Dari pemeriksaan hasil dari kecurangan tersebut sambungnya, digunakan SHS untuk kepentingan pribadinya. Uang Rp 55 juta dan 25 gram emas adalah hasil dari kecurangan SHS dari penjualan materai 6000. Sedangkan sisa uang lainnya sudah digunakannya untuk bermain valas.

"Keterlibatan tersangka MMN sebagai maneger keuangan di perusahaan negara ini, tidak melaksanakan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga materai 6000 hilang dan menimbulkan kerugian negara," ungkapnya.

Lanjut Kombes Riko, dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa MMN terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. MMN akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti atau sudah tahap dua.

"Dalam pengungkapan ini kita menyita barang bukti SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia, SK jabatan sebagai manager keuangan dan BPM Kantor Pos Medan dan uang tunai Rp 55 juta lebih," pungkasnya sembari menambahkan tersangka MMN dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.(sumber:sib)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)