PLN Raih Sertifikat Anti Manajemen Penyuapan ISO 37001

PLN Raih Sertifikat Anti Manajemen Penyuapan ISO 37001

Rambe
By -
0

Biaranews|Jakarta - PLN bersama anak usahanya yaitu Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP) secara konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut dibuktikan melalui raihan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.570 triliun tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir.

Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini melalui Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Jimmy Aritonang di Medan, Jumat (14/8/2020).

Dikatakan, sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang pengelolaan BUMN yang bersih melalui implementasi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan penanganan benturan kepentingan serta penguatan pengawasan intern.

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System (WBS) juga pengendalian gratifikasi,” kata Zulkifli.

Sementara Komisaris Utama PLN, Amien Sunaryadi menegaskan bahwa PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment di lingkungan PT PLN (Persero).

Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporlan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan. (rel/sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)