KPU, Bawaslu dan Kominfo Tandatangani Kesepakatan Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2020

KPU, Bawaslu dan Kominfo Tandatangani Kesepakatan Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2020

Rambe
By -
0

Bicaranews|Jakarta  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepakatan aksi tentang pengawasan konten internet di Pilkada 2020.
Ketiga pihak sepakat berbagi tugas melakukan mitigasi konten yang melawan hukum. Hal ini merupakan kerja sama lanjutan setelah dua tahun sebelumnya ketiga pihak juga melakukan kesepakatan yang sama.
Bedanya, di tahun 2020 turut melibatkan pihak kepolisian untuk pengawasan dan penegakan hukum. "Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam acara penandatanganan di Gedung Bawaslu RI, Jumat (28/8/2020).
Masing - masing pihak juga memiliki kewenangannya sendiri. KPU berwenang menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial peserta Pilkada.
Sementara Kemenkominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan menangani konten internet sesuai Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet bermuatan Negatif.
Sedangkan Bawaslu melaksanakan empat tugas. Antara lain menyediakan hasil pengawasan Pilkada 2020 perihal konten yang melanggar, lalu menyediakan data laporan masyarakat soal akun yang memuat informasi yang melanggar ketentuan.
Bawaslu juga bertugas menyediakan analisis hasil kajian pengawasan media sosial dan kampanye Pilkada, serta memfasilitasi kegiatan koordinasi para pemangku kepentingan dalam hal pengawasan konten internet.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan langkah ini amat strategis karena pandemi Covid-19 membuat berbagai kegiatan dilakukan secara daring.
"Kita harus pikirkan bersama dampak perkembangan dunia digital yang memang memudahkan juga kadang - kadang menyulitkan karena masa kampanye di internet tak kenal waktu," tutur Arief.
Untuk diketahui deklarasi ini didukung sejumlah platform media sosial seperti BIGO Live Indonesia, Google Indonesia, Facebook Indonesia, LINE Indonesia, Telegram Indonesia, Tiktok Indonesia, dan Twitter Indonesia. (tribun/kpu)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)