Polsek Medan Kota Amankan Dua Orang Pelaku Jambret HP

Polsek Medan Kota Amankan Dua Orang Pelaku Jambret HP

Rambe
By -
0

Dua pelaku jambret Hp seorang pelajar di paparkan Polsek Medan Kota

Bicara News|Medan – Nekad menjambret handphone seorang pelajar dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat, dua orang tersangka diamankan Tim Tekab Polsek Medan Kota, Jumat (10/07/2020).
Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK, melalui Kanit reskrimnya Iptu Ainul Yaqin, SIK, mengatakan bahwa kedua pelaku Jambret tersebut berinisial MA (24) warga Jalan Lingkaran KB Biru Krakatau dan AH (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfazar Medan.
"Kedua tersangka ditangkap karena beraksi menjambret sebuah handphone (HP) milik seorang pelajar dikawasan Jalan Teratai Medan, Jumat (10/07/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu," ujarnya.
Dijelaskannya, korban bernama Kesia Eliana Moka (12), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun melintas di tempat kejadiaan perkara (TKP) hendak mengantarkan seekor kucing. Tanpa disadari Handphone yang dipegang pelajar 12 tahun tersebut, dirampas kedua pria, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Selanjutnya korban pun spontan berteriak hingga mengundang perhatian pengguna jalan dan warga setempat dan selanjutnya turut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Beruntung petugas pun segera tiba usai dihubungi warga, sehingga nyawa kedua pelaku tersebut, bisa terselamatkan dari amukan warga yang sempat menghakiminya.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan, dua tersangka pelaku perampokan serta barang bukti berupa, satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih biru BK 6864 AHP milik tersangka dan juga 1 buah HP merek Vivo milik korban, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dijebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan kedua tersangka jambret ini disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.” pungkas Ainul.(bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)