Polda Sumut Sita 117 Kg Sabu dan 20 Bungkus Pil Ekstasi di Tanjung Balai, Pemilik Melarikan Diri

Polda Sumut Sita 117 Kg Sabu dan 20 Bungkus Pil Ekstasi di Tanjung Balai, Pemilik Melarikan Diri

Hendri
By -
0



Polda Sumut

Bicaranews.com | MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Rel Kreta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

 

Dalam operasi tersebut, ditemukan sebanyak 117 bungkus sabu dengan berat total sekitar 117 kg dan 20 bungkus pil ekstasi. Tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan Kronologis kejadian bermula pada hari sabtu, 27 April 2024, personil Ditresnarkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan seorang individu yang diduga membawa narkotika menggunakan becak bermotor di lokasi tersebut.


“Tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, Saat melihat seorang individu mengendarai becak bermotor, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah melihat kehadiran petugas,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

 

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, tim masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang telah teridentifikasi dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Kasus ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa. (t/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)