Kembali Viral, Rakesh Tantang Petugas Saat Mau Tertibkan Lapak Jualannya

Kembali Viral, Rakesh Tantang Petugas Saat Mau Tertibkan Lapak Jualannya

Hendri
By -
0



Satpol PP Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Pemilik Warung Kopi (Warkop) DKI di Jalan Gatot Subroto Kota Medan, Rakesh kembali viral di sosial media.


Sebelumnya, Rakesh sempat viral karena melawan petugas pada saat Pandemi Covid-19.


Kali ini, Rakesh kembali viral karena tidak terima jualannya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.


Penertiban tersebut dilakukan, karena jualan Rakesh berada di trotoar jalan.


Dimana trotoar jalan itu difungsikan untuk pejalan kaki.


Amatan dari snack video, Rakesh terlihat hanya memakai celana panjang dan tidak memakai baju.

Dalam video itu, Rakesh berhenti di tengah mobil Satpol PP Medan dan meminta para petugas untuk turun dan menemui dirinya.


"Turun kau, aku mau cakap sama kau. Kami warga Medan mau cari makan. PBB naik, jualan di angkringan gak boleh," teriaknya kepada petugas Satpol PL.


Kemudian, petugas Satpol PP tersebut pun menanyakan tentang trotoar ini siapa yang bangun.


Namun, sayangnya saat hendak melanjutkan pembicaraan Rakesh terlihat semakin berteriak


"Itu kau tengok di area Carrefour lebih ramai gusur sekarang. Ini dibangun uang rakyat bukan Bobby Nasution (Wali Kota Medan, red)," teriaknya.


Karena ucapan tersebut, petugas Satpol PP tersebut pun terlihat tersulut emosi.


"Yang lain diam, iya tahu, terus," jawab petugas Satpol PP menentang Rakesh.


Rakesh juga mengaku jijik dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.


Bukan hanya itu Rakesh juga mengatakan petugas pemerintah bodoh.


"Petugas pemerintah Bodoh, aku jijik dengan Bobby. Kami juga gak perlu pemimpin macam kau," ucap Rakesh sambil menunjuk Satpol PP tersebut.


Bahkan Rakesh mengaku, petugas Satpol PP tersebut yang memaki dirinya terlebih dahulu.


"Apa, kau pikir aku takut sama kau, kau yang A....g. Kau yang maki aku deluan. Ini uang rakyat. Kami mau cari makan," jelasnya.


Namun dalam video itu, Petugas Satpol PP tersebut terlihat mengalah dan meminta Rakesh untuk tenang.


Hingga saat ini awak media ini masih berupaya konfirmasi ke Satpol PP dan Rakesh akan permasalahan tersebut.


Rakesh pernah tersandung dua kasus viral sebelum aksinya menghentikan mobil patroli Satpol PP baru-baru ini.


Pertama, dia sempat menyiram petugas Satgas Covid-19 dengan air panas saat penertiban jam operasional warung selama PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).


Selepas itu, dia kembali berulah dengan menolak untuk memakai masker.


Aksinya itu pun viral di media sosial.


Dalam video yang diunggah akun @medantau.id di Instagram, terlihat peristiwa itu terjadi saat razia di depan salah satu mal di Kota Medan.


Awalnya Rakesh terlihat berdiri melihat para petugas yang sedang melakukan razia.


Dia terlihat tak menggunakan masker.


Kemudian perekam video menanyakan alasannya tidak memakai masker.


"Bapak ini dikasih masker tak mau," kata perekam video.


"Tak mau, tak mau, suka- suka aku, aku tak mau," ujar Rakesh.


Perekam video itu lalu menjelaskan bahwa memakai masker sudah menjadi perintah dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19.


Jadi, setiap masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.


"Kita ini hidup di negara, ada aturannya. Pakai masker salah?" tanya perekam video lagi.


"Salah lah, ada rupanya yang mati di jalan? Saya sudah cukup sehat," ujar Rakesh.

Petugas yang berada di lokasi sempat memberikan masker ke Rakesh, tetapi ditolak. "Tak usah," katanya.


"Kalau tak mau pakai masker, pulang ke rumah, jangan di sini," ujar petugas.


Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Harahap menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/1/2022) di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan.


Saat itu, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan sedang melakukan razia di kawasan tersebut.


"Itu bukan razia masker, tetapi razia Dishub sekalian bagi masker," ujarnya, Senin (31/1/2022).


Rakhmat sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.


Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker.


Dia menegaskan ada sanksi berat bagi masyarakat yang tidak mau menggunakan masker, terlebih di tempat umum.


"Semua hukuman bagi pelanggar Prokes itu diatur dalam Perwal Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Nomor 27 tahun 2020. Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama tiga hari," tegas Rakhmat kala itu. (Tri/Bn)



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)