Ini Tampang Ayah Tiri dan Ibu Kandung yang Bunuh Anak 5 Tahun dan Mayatnya Dibuang ke Tapanuli Utara

Ini Tampang Ayah Tiri dan Ibu Kandung yang Bunuh Anak 5 Tahun dan Mayatnya Dibuang ke Tapanuli Utara

Hendri
By -
0



Pembunuh Bayi 5 Tahun

Bicaranews.com | MEDAN -
Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Muhammad Baginda Siregar (26), Raj Samjani Siregar (24) dan Ardila Hakim (26) tersangka pembunuhan balita 5 tahun bernama Ardziki Pratama Nasution.


Muhammad Baginda Siregar adalah pelaku yang membunuh korban hingga tewas.


Sementara Ardila Hakim ibu kandung korban dan Raj Samjani Siregar orang yang turut serta membuang mayat balita tersebut dari Kota Medan ke Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita.


Dari foto yang diterima, Baginda nampak mengenakan kaus dan celana hitam.


Lengan kanannya nampak bertato berdiri seperti di gedung Polda Sumut.


Sementara Ardila Hakim, ibu kandung korban nampak mengenakan hijab cokelat dan celana serta kemeja hitam.


Ia juga nampak berdiri di lokasi yang sama dengan suami keduanya, yakni Muhammad Baginda Siregar.


Lalu Raj Samjani Siregar, adik Baginda nampak mengenakan kemeja lengan pendek kotak-kotak.


Diketahui, ketiganya merupakan tersangka kasus pembunuhan Ardziki Pratama Nasution, yang dibunuh dan dibuang ke Tapanuli Utara pada Maret tahun 2023 lalu.


Namun kasus ini baru terbongkar pada 6 Mei 2024, setelah ayah kandung korban membawa mantan istrinya, Ardila Hakim ke kantor Polisi.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, korban dipukul, dibanting hingga tewas oleh Muhammad Baginda Siregar pada 9 Maret 2023 lalu.


Mirisnya, usai dibunuh, jasad bocah tak berdosa tersebut dibuang ke Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita.


Sementara jasadnya baru ditemukan di Kabupaten Tapanuli Utara 6 hari setelah kejadian tepatnya 15 Maret 2023 dengan kondisi membusuk tak dapat dikenali.


"Pada 15 Maret 2023 ditemukan mayat Mr x di Jalan Lintas Sipirok Kabupaten Tapanuli Utara.


Selanjutnya anggota Sat Reskrim Taput membawa mayat ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan otopsi,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (10/5/2024).


Pembunuhan ini terungkap setahun kemudian, tepatnya 6 Mei 2024, setelah ayah kandung korban bernama Rizki Kurniawan Nasution datang ke Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut membawa mantan istrinya, yang merupakan ibu kandung korban bernama Ardilla Hakim, 26 tahun.


Kedatangan Riski dan mantan istrinya, Ardila supaya mengakui perbuatannya kepada Polisi.


Disini terungkap kalau Ardila, yang merupakan ibu kandung korban turut serta membuang mayat anak kandungnya ke Tapanuli Utara, setelah anaknya dibunuh suami keduanya bernama Muhammad Baginda Siregar.


Selanjutnya, Polisi menginterogasi Ardila, dan ia mengakui perbuatannya telah turut serta membuang mayat anak kandungnya.


Ia buka mulut jika yang membunuh adalah suami keduanya Muhammad Baginda Siregar.


Kemudian ada keterlibatan adik Muhammad Baginda, yakni Raj Samjani, selaku sopir mobil yang mereka tumpangi untuk membuang mayat korban.


Pada 6 Mei 2024, setelah menginterogasi Ardila, Polisi bergerak menangkap Muhammad Baginda Siregar di daerah Mabar, Kecamatan Medan Deli tepatnya di indekos Satria Kost.


Pembunuhan Bayi 5 Tahun

Lalu keesokan harinya, pada 7 Mei Polisi menangkap Raj Samjani, adik tersangka di Kecamatan Medan Area.


"Pertama, 6 Mei menangkap M Baginda Siregar dan besoknya 7 Mei menangkap Raj Samjani."


Kronologi Ayah Tiri di Medan Bunuh Balita 5 Tahun, Lalu Buang Jasadnya ke Tapanuli Utara


Pembunuhan balita bernama Ardziki Pratama Nasution (5), yang dilakukan Muhammad Baginda Siregar terjadi pada 9 Maret 2023 lalu di kediaman tersangka Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


Hal ini bermula ketika tersangka Muhammad Baginda Siregar mendengar aduan dari korban yang merupakan anak tirinya, jika sang istri, Ardila Hakim, ibu kandung korban kerap melakukan video call dengan pria lain.


Kemudian tersangka Baginda memanggil Ardila, untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan korban.


Disini Ardilla Hakim tak mengakui dirinya kerap video call dengan pria lain hingga akhirnya berujung cekcok.


Lalu tersangka Baginda Siregar emosi, lalu memukul korban pada bagian matanya hingga berdarah.


"Dikarenakan korban menceritakan kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering melakukan video call kepada pria lain. Tetapi Ardila tidak mengakui sehingga membuat Baginda emosi dan kemudian memukul hingga berdarah di bagian mata."


Belum puas memukul balita 5 tahun yang merupakan anak tirinya, tersangka Baginda membanting korban sebanyak 2 kali, lalu menginjaknya hingga korban tak bergerak.


Karena melihat korban tak bergerak, tersangka utama panik dan menyuruh Ardila memberi pertolongan dengan cara napas buatan ke korban.


Sayangnya nyawa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.


"Melihat korban tak bergerak pelaku panik dan menyuruh ibu korban memberikan pertolongan dengan cara membuat bantuan pernapasan, tetapi tidak tertolong,"sambungnya.


Melihat anaknya tidak bernyawa lagi, ibu kandung korban bernama Ardilla membawa mayatnya ke kamar lalu menutupinya dengan selimut.


Disinilah kemudian muncul niat keduanya untuk membuang mayat balita tersebut.


Tersangka utama, Muhammad Baginda Siregar menghubungi adiknya bernama Raj Samjani supaya menyewa mobil menuju ke Tapanuli Utara untuk membuang mayat.


Pada 9 Maret 2023 sekira pukul 21:00 WIB, ketiga tersangka Muhammad Baginda Siregar (ayah tiri korban), Ardila Hakim (ibu kandung korban) dan Raj Samjani (adik Baginda) berangkat dari Kota Medan ke Tapanuli Utara menggunakan mobil sewaan.


Pada pukul 02:00 WIB tiga tersangka tiba ke Jalan lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu,


Kecamatan Siatas Barita dan membuang mayat balita tersebut.


Setelah membuang mayat, mereka pun kembali pulang ke rumah.


"Setelah selesai membuang mayat korban ke tiga pelaku kembali ke rumah." (Trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)