Lapak Narkoba di Desa Durin Tonggal Pancur Batu Digerebek Polisi

Lapak Narkoba di Desa Durin Tonggal Pancur Batu Digerebek Polisi

Hendri
By -
0



Polrestabes Medan


Bicaranews.com | MEDAN - Lapak narkoba yang berada di Jalan Delitua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, digerebek polisi.


Di lokasi ini, petugas mengamankan belasan orang yang merupakan pemakai dan juga pengedar narkoba.


Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, penggerebekan ini dilakukan, pada Rabu (3/4/2024) kemarin.


Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.


"Tim gabungan menerima informasi ada penjualan paket hemat. Kemudian petugas melakukan undercover buy (penyamaran)," kata Teddy, Kamis (4/4/2024).


Katanya, setelah melakukan penyamaran petugas langsung mendatangi pemukiman warga yang dijadikan tempat transaksi narkob.


Di lokasi, sejumlah warga sempat melakukan perlawanan dan berupaya mencegah petugas agar tidak melakukan penggerebekan.


Namun, usaha perlawanan dari warga ini sia-sia. Di lokasi petugas mengamankan belasan orang.


"Ada perlawanan, itulah upaya masyarakat kita yang selalu menghalangi. Tersangka yang diamankan ada sebanyak 17 orang," sebutnya.


Teddy menjelaskan, dari belasan orang tersebut tiga diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu.


Adapun identitasnya yakni, JB (44) warga Kecelakaan Kutalimbaru, AT (30) warga Kecamatan Namorambe dan RS (39) warga Kecamatan Pancur Batu.


Sementara, 14 orang lainnya yang merupakan pemakai yakni, RH (40), ZS (37), NT (52), TD (41), RSB (63), HN (19), SA (17), ADS (34), AC (28), BG (61), KHS (34), MH (50), JK (51), dan RKK (46).


Teddy menambahkan, di lokasi petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yakni berupa, lima bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.


Satu plastik klip yang juga berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan satu buah timbangan elektrik.


"Semua yang diamankan ini, kebanyakan pemakaian, kita tetap mencari pengedarnya dan sudah di tahan tiga orang," ungkapnya.


"Sisanya (14) masih kita periksa, untuk kita kembangkan seperti apa perannya masing-masing," sambungnya.


Lebih lanjut, mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini mengatakan atas perbuatannya, ketiga pengedar tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (trib/Bn) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)