Lagi, Sat Narkoba Polres Humbahas Tindak Tegas Pengedar dan Pengguna Narkoba

Lagi, Sat Narkoba Polres Humbahas Tindak Tegas Pengedar dan Pengguna Narkoba

Hendri
By -
0

Polres Humbahas

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali amankan seorang pria berinisial RP (38) warga Jalan Sentosa Kelurahan Pasar Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan terduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di depan Indomaret, Rabu (3/4/2024)


Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, SH SIK MH mengatakan penangkapan tersangaka RP pada hari Rabu, 3 April 2024, sekira pukul 14.10 Wib di Pasar Baru Desa Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas. 


"Pengankapan tersangaka ini bersumber Dari informasi Masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di Wilayah itu, menindak lanjuti informasi tersebut personel Sat res Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu," ujarnya. 


Ditambahkan, dalam  penangkapan terhadap 1 (satu) laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) laki-laki tersebut telah diamankan 1 (satu) paket plastik transparan Klip merah berisikan plastik klip merah berisikan diduga narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan potongan plastik merek aqua yang sebelumnya tersimpan di Kotak baterai.


Setelah dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengaku berinisial RP ini barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa oleh RP ke Doloksanggul.


Kemudian tim satnarkoba polres Humbang Hasundutan membawa dan mengamankan berinisial RP bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Satuan Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.


Adapun Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Yaitu:

1. (satu) paket plastik transparan Klip merah  berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 0.79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.


2. 1 (satu) buah plastik kecil klip merah.


3. 1 (satu) buah plastik merek aqua.


4. 1 (satu) unit sepeda motor matik merek Honda vario warna hitam les merah.


5. 1 (satu) buah mancis.


6. 1 (satu) unit handpone merek samsung A 25.


Adapun tersangka berinisial RP dijerat Pasal 114, pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


“Kemudian tersangka Berinisial RP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Tersangka sudah kami lakukan penyidikan dan Kami kirimkan berkas guna menunggu keputusan tuntutan," tutupnya. (Humas Polres/NS) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)