Direktur Keuangan RSU H Adam Malik Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp8 M

Direktur Keuangan RSU H Adam Malik Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp8 M

Hendri
By -
0



Rsu Adam Malik

Bicaranews.com | MEDAN - Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan pada RSU H Adam Malik, kini ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih.


Penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap Mangapul dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


"Hari ini tim penyidik Pidana Khusus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan satu lagi tersangka atas nama Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan," kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (2/4/2024).


Sebelum Mangapul, sebelumnya tim Kejari Medan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AD selaku bendahara pengeluaran.


Dijelaskan Muttaqin, bahwa AD yang sebelumnya merupakan bawahan dari Mangapul.


"Ada perbuatan tersangka (Mangapul) beberapa, yang pertama itu sepengetahuan Direktur Keuangan dan ada juga penggunaan uang itu atas sepengetahuan dan perintah tersangka Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan pada waktu itu," jelasnya.


Atas hal tersebut dan adanya pengembangan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Medan, kini Mangapul Bakara ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.


"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.


Selain itu, Muttaqin mengaku akan melakukan pengembangan bukti-bukti lain dan keterlibatan tersangka lain untuk didalami terlebih dahulu.


"Kita terus maraton memeriksa saksi-saksi semua, harapannya karena audit kerugian sudah keluar dan lumayan besar, nanti kita telusuri juga siapa-siapa aja yang bertanggung jawab," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, AD, Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih.


Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Disebutkan Kajari Medan Muttaqin Harahap, bahwa AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara.


"Dan juga tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada pada BKU tahun 2018 pada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," ucap Muttaqin, Rabu (27/3/2024).


Atas perbuatan tersangka, lanjut Muttaqin, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 8.059.455.203 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat PPK no 6 tanggal 16 Februari 2024.


"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya. (trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)