Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja Siap Pakai

Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja Siap Pakai

Hendri
By -
0



Polres Humbahas Tangkap Ganja Siap Pakai

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Adapun Penangkapan Narkoba Jenis Ganja tersebut di Jalan Sisingamangaraja Desa Pasaribu di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Minggu (14/01/2024) pukul 14.00 Wib. 


Sat Narkoba Polres Humbahas semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba semenjak Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH mendirikan posko kampung bersih narkoba diwilayah Desa Bonanionan Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan


Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto,SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Bismar Saragih, SH saat di konfirmasi, Senin (25/3/2024) mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di Doloksanggul


Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja


Diketahui seorang tersangka berinisial PT (28), Islam, alamat Jalan Simarpinasa Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.


Adapun yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Humbahas yaitu 1 (satu) buah baskom berwana kuning telur berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 32,80 (tiga puluh dua koma delapan puluh) gram, 1 (satu) paket/bungkus sobekan kertas nasi berisi diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapam) gram, 1 (satu) paket/bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban berwarna kuning telor yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 100.34 (seratus koma tiga puluh empat) gram. 1 (satu) buah handphone merek nokia berwana biru. 1 (satu) buah tas berwana hitam


Adapun tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun


“Kemudian tersangka berinisial PT bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut.”pungkasnya


Setelah dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama PT dan barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada temannya bermarga Sianturi (belum tertangkap) berada di Pollung


"Saat ini Tersangka sudah kami lakukan penyidikan dan sudah kami kirim ke Lapas Kabupaten Humbang Hasundutan guna menunggu keputusan tuntutan "tutupnya. (Humas Polres/NS)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)