Dua Tersangka Pemilik 1.495,4 Gram Sabu Ditahan Satres Narkoba Polres Langkat

Dua Tersangka Pemilik 1.495,4 Gram Sabu Ditahan Satres Narkoba Polres Langkat

Hendri
By -
0



Dua Tersangka Pemilik 1.495,4 Gram Sabu Ditahan Satres Narkoba Polres Langkat
Ke dua Tersangka Berikut Sepmor Ditahan di Polres Langkat, Jumat (15/3/2024)

Bicaranews.com | LANGKAT - Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan 2 tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Stabat-Tanjung Pura Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Jumat lalu (15/3/2024) Pukul 16.00 Wib.


Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan" penangkapan bermula adanya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.


"Tepat di salah satu lokasi di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat, anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa 2 orang laki-laki berinisial DP (48) dan AS (43) diduga sedang menjualnya kepada pembeli langsung mengamankannya.


Polres Langkat
Barang Bukti Sabu - sabu Ditahan di Satres Narkoba Polres Langkat

Waktu penggeledahan di badan dan pakaian serta di sekitar lokasi, tim Satres Narkoba mendapati dari salah satu tersangka berupa barang bukti 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga sabu," tutur Kasi Humas, Sabtu (23/3/2024).


Kemudian, 2  timbangan elektrik, 1 sendok keramik H dan 1 kertas warna coklat, dan 1 bungkusan plastik Refined chinese tea JTY berisi kristal putih diduga berisi sabu berikut Sepmor. Dan berat seluruhnya 1.495,4 gram sabu.


Selanjutnya, tim membawa ke dua tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut dan memasukkannya ke sel tahanan," kata AKP Rajendra. (Hum/Bn)


Pewarta : H. Simare - mare



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)