THR dan Gaji Ke-13 Diberikan Mulai 26 Maret 2024

THR dan Gaji Ke-13 Diberikan Mulai 26 Maret 2024

Hendri
By -
0



Pemko Medan


Bicaranews.com | MEDAN -
Pemerintah Kota Medan akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 mulai Selasa, 26 Maret 2024 mendatang. 


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain Lubis mengatakan, Pemko Medan mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk THR dan dan Gaji ke-13 sebesar Rp 112 miliar. 


Menurut Zulkarnain, diberikannya THR dan Gaji ke 13 untuk seluruh ASN Pemko Medan  sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR ASN dan Gaji ke-13. 


"Menindaklanjuti PP tersebut, Pemko Medan telah menerbikan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2024, tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13, yang bersumber dari APBD TA 2024 sebagai pedoman operasional pelaksanaan di lingkungan Pemko Medan," jelasnya, Sabtu (23/3/2024).


Besaran THR yang diberikan ini, kata Zulkarnain diberikan sesuai dengan satu bulan gaji dan 70 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


"Untuk penyaluran akan diberikan mulai Selasa mendatang. Percepatan pembagian THR ini tergantung kecepatan seluruh OPD dalam mengajukan Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar (SPP/SPM)," ucapnya.


Untuk itu, Zulkarnain meminta seluruh ASN Pemko Medan untuk segera mengurus SPP/SPM. 


"Mereka (ASN) harus sesegera mungkin, siapkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Karena pencairan bukan dari BPKAD tapi dari pemerintah pusat," jelasnya.


Menurutnya, Tujuan pemberian THR ini tentunya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah daerah. 


"Harapannya tentunya kinerja ASN khususnya di lingkungan Pemko Medan dapat lebih baik di masa yang akan datang," jelasnya. (trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)