Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Hendri
By -
0



Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE di didampingi Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, SE, Kepala BPKPD Drs. John Harry M. MA, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang, ST dan lainnya serahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Jumat (15/3/2024) di Jalan Imam Bonjol Medan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas itu diterima Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, SE. 


“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Sehingga kinerja atas efektifitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang kegiatannya meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sehingga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja Pemerintah Daerah yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. “Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu”, disampaikan Bupati Humbahas. 


Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004. Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Waktu bersamaan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom juga menyampaikan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut. (Diskominfo/NS)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)