Satu Bandar, Dua Pemakai Narkoba Sabu-Sabu Berhasil Diringkus Polres Taput Di Siborongborong

Satu Bandar, Dua Pemakai Narkoba Sabu-Sabu Berhasil Diringkus Polres Taput Di Siborongborong

Hendri
By -
0

Polres Taput

Bicaranews.com | TAPANULI UTARA - Untuk membuktikan keseriusan Polres Tapanuli Utara membersihkan peredaran narkoba di wilayah Taput, polres Tapanuli Utara berhasil meringkus Dua pengguna narkoba dan Satu pengedar dari kecamatan Siborongborong Taput.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Taripar Silaban (59) warga Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Samuel  Nababan  (28) warga Jalan Sisingamangaraja nomor 44, Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, dan  Tri Suhardi Siahaan (29) warga Jalan Juara Monang, Desa Balige II, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara. 

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasi humas Ipda B. Gultom, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Gultom menjelaskan, ke tiga tersangka di tangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka Taripar Slaban ditangkap di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong - Balige, kecamatan Siborongborong, pada, Rabu 27 September 2023.

Tersangka di tangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya sendirian. 

Saat itu, sebahagian lagi narkoba jenis sabu tersebut masih terletak di atas meja di depan tersangka.

Sehingga barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari tersangka yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 

1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru dongker, 2 (Dua) buah mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah pipa kaca yang dihubungkan dengan  kompeng karet warna merah.

Saat di periksa di unit narkoba, tersangka mengakui narkoba tersebit miliknya yang di beli dari seseorang warga kabupaten Toba.

Selanjutnya, Sabtu, 28 September 2023 kembali berhasil menangkap tersangka Samuel Nababan dari Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong Taput.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di sebuah cafe, dimana narkoba tersebut sudah di kantongi sebelum masuk ke cafe tersebut.

Ketika di geledah ditemukan barang bukti narkoba dari kantong celana berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0.55 Gr, 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dan 1 (Satu) unit handphone android merk Oppo warna Merah.

Saat di interogasi di TKP tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut di beli dari Tri Suhardi Siahaan.

Selanjutnya tim bergerak mengejar Tri Suhardi Siahaan ke Toba.

Alhasil Suhardi pun berhasil di tangkap di Jalan Gustav Piligram Desa Balige I Kecamatan Balige,  Kabupaten Toba, Sumatera Utara. 

Kedua tersangka pun di boyong ke polres Taput untuk pengembangan.

Saat ini ketiga tersangka pun sudah resmi di tahan untuk pengembangan. (Humas Polres Taput)


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)