Satu Pengedar Sabu Di Tanjung Pura Dibekuk Polisi

Satu Pengedar Sabu Di Tanjung Pura Dibekuk Polisi

Hendri
By -
0

Polsek Tanjung Pura
Pelaku M Pengedar Sabu Ditahan Di Polres Langkat
Bicaranews.com | TANJUNG PURA - Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat mengamankan 1 pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu - sabu, dari tempat persembunyiannya, Minggu (17/9/2023).

Pelaku berinisial M (26) Warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu berat bruto 1,05 gram, 1 buah sendok takaran sabu terbuat dari pipet plastik.

Kemudian 1 buah timbangan elektrik/digital warna silver tidak bermerek dan uang tunai Rp 917.000 dari hasil penjualan sabu.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan, berawal Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa selama ini mereka sangat resah dengan adanya peredaran narkoba.

“Selanjutnya Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki ternyata benar tim Reskrim mengantongi ciri-ciri pelaku. 

Tim pun langsung bergerak menuju lokasi di Dusun I Melati Desa Paya Perupuk. Setibanya di TKP pelaku sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit," sebutnya.

Namun keberadaan pelaku langsung dikepung dan mengamanakannya. Waktu diinterogasi pelaku pun menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan.

Selanjutnya, membawa tersangka ke Polsek Tanjung Pura dan menyerahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)