Kantor Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat |
Hal tersebut disampaikan salah satu sumber kepada wartawan di Pangkalan Brandan, meminta namanya tidak ditulis. Bahwa, tarif pengurusan surat tanah tahun 2023 melalui program Prona diduga dikenakan bervariasi Rp 600.000 per KK.
Padahal sesuai Kemendagri nomor 189 tahun 1981 terkait program Prona disebutkan biayanya berkisar Rp 250 ribu per kepala keluarga. Praktiknya dilapangan sangatlah mencekik leher.
"Untuk tahun 2023 ini sekitar 500 KK telah mendaftar namun yang terealisasi sekitar 400 KK saja," sebutnya.
Selain itu, pembangunan parit beton tahun 2022 yang dikelola oleh pihak Lurah Harapan Jaya dari Anggaran Dana Kelurahan (ADK) Rp 100 juta dikerjakan asal jadi dan tidak mendirikan Plang.
Selanjutnya, pembangunan perkerasan jalan tahun 2023 di Kelurahan Harapan Jaya diduga dikerjakan asal jadi tidak mendirikan Plang. Sehingga kegiatan tersebut membuat masyarakat tidak tau berapa anggaran yang dihabiskan. Meski sudah rampung dikerjakan," tegasnya.
Terkait dugaan Pungli dan Mark up di Kelurahan Harapan Jaya, Joni Robinson Panjaitan selaku Humas Reclasseering Indonesia Komisariat Daerah Binjai -Langkat. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan oknum Lurah Harapan Jaya berinisial Her ke Kejari Langkat.
Sebelumnya, oknum Lurah Harapan Jaya Hermanto saat dikonfirmasi wartawan di kantornya tidak berada ditempat. Saat mencoba berulang kali ditemui bahkan dihubungi via telepon, aktif namun tidak diangkat.
Namun setelah bertemu di acara MTQ di Kantor Camat Sei Lepan, Rabu (13/9/2023) sekira Pukul 12.30 Wib. Lurah tersebut menyebutkan sambil berjalan secara singkat, semuanya sudah selesai. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar