Sekda Deliserdang Sebut Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Negara

Sekda Deliserdang Sebut Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Negara

Redaksi
By -
0

Bicaranews.com|Deliserdang - Kewajiban pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Tidak ada yang dibeda-bedakan.  

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, SSos, MAP, ketika membuka Pertemuan Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Deli Serdang Semester I Tahun 2023, di Ruang Meeting The Prime Plaza Hotel, Jalan Sultan Serdang, No. 88, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/7/2023).

"Fakir miskin menjadi tanggung jawab negara, termasuk dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini. BPJS Kesehatan sudah memberi yang terbaik, termasuk rumah sakit. Sudah positif, baik yang mandiri, baik itu Dinas Kesehatan, dan lainnya. Tidak ada bedanya yang biaya sendiri maupun BPJS. Harapan masyarakat Deli Serdang, yang sudah baik, bisa lebih baik ke depannya," ucap Sekda.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, dr. Asri Ludin Tambunan; Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Budi Iswan Sinaga, SSTP; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Baginda Thomas Harahap, SH; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, MSi; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. H. Misran Sihaloho, MSi; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. Khairul Azman, MAP; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Putra Jaya Manalu, SE, MM; dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Deli Serdang, H. Surya Putra serta Kepala BPJS Kesehatan Lubup Pakam, dr. Zoni Anwar Tanjung, MM, AAAK.

Sekda meminta BPJS Kesehatan untuk menjelaskan bagaimana skema yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perangkat desa, organisasi perangkat daerah dan lainnya.  

"Karena ini persentasenya cukup tinggi. Bagaimana juga bagi tenaga kerja yang tidak diberi upah, misalnya, petani, nelayan dan lainnya. Karena yang kaya dan miskin itu sama," tegas Sekda.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)