Unit I Satres Narkoba Polres Langkat Mengamankan 7,60 Gram Sabu

Unit I Satres Narkoba Polres Langkat Mengamankan 7,60 Gram Sabu

Hendri
By -
0

Tersangka Inisial C Dan Barang Bukti Ditahan Di Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT - Unit I Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, di Bukit Lawang Desa Gotong Royong, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (14/6/2023) Pukul 20.30 Wib.

Tersangka berinisial C (34) Warga Bukit Lawang Desa Gotong Royong, diamankan dengan barang bukti 7 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu berat bruto 7,60 gram. Dan 2 bal plastik bening kosong serta 1 unit alat timbangan elektrik.

Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," awalnya hari Rabu Pukul 19.00 Wib. Personil Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit I Iptu Ferry Sirait, mendapat informasi dari masyarakat.

Masyarakat tersebut menyebutkan, bahwa disalah satu Desa Desa Gotong Royong di Bukit Lawang. Tempat tersebut sering terjadi penyalagunaan sabu.

Selanjutnya, anggota tim operasional unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah Target Operasi," kata Kasi Humas, Kamis (15/6/2023).

Sesampainya dilokasi tim melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang laki - laki sedang berada di dapur rumahnya. Saat itu tim menemukan barang bukti sabu sedang dipegang oleh pelaku. Namun waktu diinterogasi tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya.

Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna di proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)