Pelaksanan Pilkades Gelombang Dua Tahun 2023 Di Deliserdang Ditunda Hingga 2025

Pelaksanan Pilkades Gelombang Dua Tahun 2023 Di Deliserdang Ditunda Hingga 2025

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | DELISERDANG - Pemkab Deliserdang menyatakan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk gelombang kedua tahun 2023.

Pemilihan Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini diputuskan setelah Pemkab melakukan konsultasi dengan Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir pekan lalu. 

"2023 tidak bisa dilakukan dan diperhitungkan 2024 juga tidak mungkin. Intinya sudah diputuskan Pilkades untuk 2023 sampai 2024 ditunda dilaksanakan. Jadi 2025 kemungkinan baru bisa dilakukan," ucap Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah, Selasa (16/5/2023).

Citra mengatakan, dalam konsultasi itu utusan Pemkab Deliserdang selain dirinya juga ikut Kadis PMD, Khairul Azman Harahap.

Saat itu juga ikut empat orang perwakilan dari Kepala Desa.

Citra mengakui sebenarnya Pemkab Deliserdang dan kepala desa berharap agar pelaksanaan Pilkades gelombang kedua tahun ini untuk 76 desa bisa dilaksanakan. 

"Karena, kalau tidak menunggu terlalu lama dan kosong, sehingga terlaksana nanti dilakukan pengangkatan pejabat di desa dan lebih dari setahun. Informasi dari Kementerian sudah ada juga rapat yang sudah dilakukan antar Kementerian Lembaga terkait itu dan Pilkades 2023 sampai 2024 ditunda. Tidak hanya diberlakukan untuk Deli Serdang saja tapi di Indonesia. Alasan Pemilu dan untuk menjaga kekondusifan," katanya. 

Mantan Kadis PMD Deliserdang ini menegaskan, Pemkab sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades gelombang II tahun ini.

Namun ditingkat pusat sudah diputuskan, sehingga ke depan pelaskanaan Pilkades diharapakan dapat digelar secepatnya.

Diketahui masa jabatan 76 Kepala Desa akan habis satu hari sebelum Pemilu tepatnya pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang. 

Kepala Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli, Sudarman yang juga ikut dalam rombongan Pemkab berkonsultasi mengaku sangat kecewa dengan keputusan dari Kemendagri ini.

Dianggap, keputusan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan Undang-undang.

Disebutnya, larangan untuk melaksanakan Pilkades hanya karena ada kesepakatan antar Kementerian Lembaga. 

"Kami sangat kecewa kali karena keinginan kami sesuai dengan Undang-undang Desa dan sesuai aturan tetap dilaksanakan Pilkades. Kami sudah sangat bermohon sebenarnya dan Pemkab juga menginginkan sebenarnya untuk bisa dilaksanakan Pilkades. Alasan mau pemilu dan dikaitkan soal ketertiban dan keamanan. Kita jadi korban jadinya," kata Sudarman, Selasa (16/5/2023).

Wakil Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Deliserdang ini menyebut karena pelaksanaan Pilkades di Deliserdang baru diperbolehkan pada tahun 2025 mendatang, maka hampir 1,5 tahun lamanya suatu desa akan dipimpin oleh pejabat pelaksana.

Lantaran masa jabatan habis di Februari 2024, maka tahapan sudah bisa dilakukan pada tahun 2023.

Disebutkan, awalnya rencana untuk pencoblosan Pilkades gelombang II tahun ini dilaksanakan sekitar bulan November 2023.

"Meski sudah kami tawarkan untuk dipercepat tapi tidak disetujui. Kita sebenarnya sudah siap kalaupun dipotong masa jabatan. Intinya kita kecewa kalilah padahal 13 Februari hanya untuk pelantikan. Pelantikan inipun bisanya dibuat di daerah masing-masing. Yang melantik Camat atas nama Bupati karena sehingga tidak ada pengaruhnya sama Pemilu, "kata Sudarman. 

Wakil Sekretaris Apdesi Deliserdang, Sudarman mengatakan, hal ini juga berdampak dan merugikan para bakal calon yang ada di Desa.

Disebut saat ini sudah ada biaya yang dikeluarkan Bakal Calon Kades dalam hal mempersiapan diri untuk maju di Pilkades. 

"Ya sudah ada juga calon lain yang sudah siapkan diri sudah sosialisasi bahkan pasang baliho. Itukan mengeluarkan materi juga. Kalau pemerintahan tetap akan berjalan juga nanti tapi sudah pastilah yang normatif-normatif saja. Dia hanya normatif surat menyurat," ucapnya. 

Penundaan pelaksaan Pilkades, dipastikan berdampak terhadap program desa.

Selain itu, apabila pejabat yang ditunjuk bukan warga desa, dikhawatirkan tidak mengerti situasi kearifan lokal.

Dampak lain yang juga dirasakan oleh warga, yakni pelayanan yang dikhawatirkan tidak bisa maksimal karena pelaksana juga pastinya memiliki tugas ganda. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)