Kapolres Langkat Konferensi Pers Kasus Ganja Dan Pembunuhan

Kapolres Langkat Konferensi Pers Kasus Ganja Dan Pembunuhan

Hendri
By -
0

Kapolres Langkat Paparkan Penangkapan Ganja dan Kasus Pembunuhan
Bicaranews.com | LANGKAT - Kapolres Langkat menggelar Konferensi Pers dua kasus, yaitu kasus pengungkapan ganja dan kasus pembunuhan bertempat di Loby Mapolres Langkat, Senin (3/4/2023) Pukul 16.30 Wib.

Dihadapan wartawan, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain, SIK SH MH pertama menyampaikan kasus narkotika jenis daun ganja kering yang dibawa dari Aceh.

Dimana kasus ini, sebagai mana dimaksut dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksut dalam Pasal 338 KUHPidana.

Dalam kasus tersebut turut disita uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar dan uang Rp 2000 sebanyak 1 lembar serta 1 unit Hp Android merk Oppo milik tersangka. 

Sebelumnya, Kapolres Langkat menyebutkan," sekira Pukul 16.30 Wib, Kapolsek Tanjung Pura menerima informasi dari masyarakat bahwa 2 orang laki - laki mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih No Pol. BL 1815 WT akan melintas dari Aceh menuju kota Medan membawa daun ganja.

Setelah mendapat info berharga itu, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH, kepada Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Setelah tim dilokasi langsung melakukan pengintaian. 

Tidak berapa lama, sekira Pukul 17.00 Wib, tepat di Desa Pematang Tengah, tim melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia, datang dari Aceh sesuai yang di infokan langsung dikejar dan dilakukan penghadangan. Setelah mrmotong mobil tersebut,  tim menghentikan laju mobil dan dilakukan penggeledahan," tutur AKBP Faisal. 

Dari dalam mobil, tim mendapati 3 karung goni plastik didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering. Setelah dihitung jumlahnya 105 bal yang dilakban warna kuning dan beratnya 105 kg. 

Waktu diinterogasi kedua tersangka mengaku bernama Agus (29) dan Deni (28) sama - sama Warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu Kecamatan Langsa, Kota Madya Langsa, Aceh. 

Kepada tim mengakui ganja itu diperoleh dari Kota Langsa, akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan upah pikul Rp 40.000.000. Dimana upah gendong masih diterima Rp 3.000.000 dan sisanya akan diberikan saat barang bukti tersebut sampai di Kota Bandar Lampung," sebutnya lagi. 

Setelah tiba di Kota Bandar Lampung maka akan dikabari kemana ganja itu akan diantarkan. Pengakuan pelaku mereka hanya sebagai kurir dan baru 1 kali ini melakukannya karena sangat butuh dana.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Gagalnya peredaran ganja ini telah menyelamatkan 105.000 jiwa," pungkasnya 

Kemudian yang kedua jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi, Kamis (30/3/2023) Pukul 21:00 Wib, di Blok 4 areal Kebun Sawit SBI Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, Langkat.

Dimana korban bernama Heri Bastanta (31) dan Pelaku M Iskandar Ridho (22) Warga yang sama Dusun 4 Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, Langkat.

Awalnya, Kamis (30/03/2023) sekira Pukul 09:00 Wib, keduanya naik Sepeda motor Revo pergi untuk mencari brondolan buah sawit di areal perkebunan SBI Desa Bukit Selamat. Sesampainya di kebun ibu Tipa, mereka memakirkan sepeda motor tersebut dan pergi mencari berondolan berjalan kaki," tutur Kapolres Langkat.

Tidak berapa lama tersangka dan korban berpisah mencari berondolan, tersangka ke arah kiri arah areal blok 13 dan korban ke kanan ke arah arel blok 8. 

Selang berapa lama tersangka mendatangi korban setelah berjumpa mengajaknya pulang karena pekerja kebun sedang memanen buah, namun ajakan tersebut tidak diindahkan sehingga terjadi cekcok mulut dan mendorongnya," lanjutnya. 

Sehingga korban terjatuh ke tanah langsung memukul leher belakang korban dengan pelepah kelapa sawit sebanyak 1 kali dan mencari kayu keras dan memukulnya lagi dibagian leher korban sampai tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku memindahkan korban sejauh 7 meter dan meletakannya posisi terlentang.

Setelah itu tersangka Iskandar RIdho pergi begitu saja meninggalkan korbannya tak sadarkan diri hingga kehilangan nyawa," imbuhnya. (bn) 


Pewarta : H. Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)