Personil Polsek Pangkalan Susu Himbau Warga Cegah Karhutla

Personil Polsek Pangkalan Susu Himbau Warga Cegah Karhutla

Hendri
By -
0

Personil Aipda HD Sipayung Berikan Pesan Kepada Warga Desa Sei Siur Pangkalan Susu
Bicaranews.com | LANGKAT - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Susu bersosialisasi dengan masyarakat Desa Sei Siur, agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Langkat kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, " bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Susu Aipda HD Sipayung gencar melakukan sosialisasi terhadap warga. 

Masyarakat diharapkan, agar stop melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara membentangkan. Pesan tersebut disampaikan kepada warga dan petani di Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Jumat (31/3/23) Pukul 09.30 Wib. 

Aipda HD. Sipayung mengajak," mari kita bersama - sama untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya sembarangan. Karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang banyak dan dapat mengganggu kesehatan tubuh serta aktivitas masyarakat lainnya.

Sebelumnya, Kasat Binmas Polres Langkat memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar yang berlebihan," kata AKP Joko. 

Himbauan ini sesuai intruksi bapak Kapolri ke Kapolda serta Polres. Untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas di Indonesia dan bukan saja di Langkat. 

Agar masyarakat menyadari bahwa karhutla memberikan dampak yang sangat merugikan kita. Terlebih bagi generasi muda untuk anak cucu kita. Oleh sebab itu, kepada masyarakat diminta agar bersama - sama untuk mencegahnya," ucap Kasi Humas. 

Selain itu, dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2, hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. 

Apalagi, sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di jerat UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108.” pungkasnya. (Bn) 


Pewarta : Hinson Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)