Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 73,90 Gram Sabu

Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 73,90 Gram Sabu

Hendri
By -
0

Ket foto : Pelaku Hendra Sebayang ditahan di Polres Langkat.
Bicaranews.com | Langkat - Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Kamis (22/12/2022) Pukul 17.45 Wib.

Tersangka berinisial HS (24) Warga Pasar III Gohor Desa Suka Damai Timur Hinai, diamankan di Dusun I Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat, Langkat tepat disamping Rumah Makan Arita jaya.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan mengatakan," barang bukti disita 2 bungkus plastik bening diduga berisi sabu berat bruto 73.90 gram dan 2 helai tisu yang di balut dengan lakban warna coklat.

Kemudian 1 lembar kertas warna coklat, 1 buah kotak Hp Android merk Samsung S10 + warna hitam, 1 buah plastik asoy warna putih dan 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru," sebutnya. 

Keterangan Foto : Barang Bukti Sabi Yang Berhasil Di Amankan
Penangkapan tersebut berawal sekitar Pukul 17.00 Wib, Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb SH.MH mendapat Info dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di samping Rumah Makan Arita Jaya di Dusun I Desa Sei Tualang Brandan Barat sering transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Unit II menuju ke TKP dan sekitar pukul 17.45 Wib tiba dan melihat 1 orang laki-laki mencurigakan sedang berada di Cakruk disamping Rumah Makan.

Namun saat melihat kedatangan petugas pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan BB sabu dilantai cakruk. Lalu pelaku diamankan dan dibawa ketempat semula untuk diperlihatkan 2 bungkusan plastik sabu. 

Setelah megakui miliknya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna di proses lebih lanjut,"tandasnya. (Bn) 


Pewarta : Mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)