Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkan Bupati Langkat Non Aktif, Namun, Belum Ada Ditahan

Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkan Bupati Langkat Non Aktif, Namun, Belum Ada Ditahan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia dirumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

 Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3) malam.

“Mereka dipersangkakan   pasal 7 UU RI No 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah  1/3 ancaman pokok,” jelasnya.

Kemudian, sambung Hadi, tersangka dalam kasus penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Mereka dikenakan Pasal 2 UURI no 21 thn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Sementara tersangka inisial TS sendiri dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” imbuhnya.

BELUM DITAHAN

Hadi menyebutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun.

Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.

“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022).

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka

Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.“Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain,”

Mereka memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan

Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo psl 7 ayat (2) dan 10 UU No. 21 th 2007 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannyapun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO,” timpal Hadi sembari menyebutkan dimana terkait unsur tujuan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Disnaker dan Dinsos terkait penghitungan Restitusi terhadap para penghuni kerangkeng yg dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit.

Dia menyatakan, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung. “Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi,” tutupnya.(t/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)