Ngeri! Uang Nasabah Hilang Rp 1,6 Miliar, Kuasa Hukum Korban Datangi Bank BRI Sisingamangaraja

Ngeri! Uang Nasabah Hilang Rp 1,6 Miliar, Kuasa Hukum Korban Datangi Bank BRI Sisingamangaraja

Rambe
By -
0

DATANGI: Kuasa Hukum Nasabah Bank BRI dipimpin Bennri Pakpahan SH dan Erwin Sinaga SH saat mendatangi Bank BRI Sisingamangaraja, Medan, Selasa (22/3/2022)

Bicaranews.com|Medan - Kasus kehilangan uang tabungan di bank kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan, Jalan Sisingamangaraja yang kehilangan uang tabungan sekira Rp 1,6 miliar.

Kuasa hukum korban Benri Pakpahan SH,Erwin Sinaga SH , Agus P Aruan SH, Andi Nasution dan Folbber Panjaitan SH  mengatakan, kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2021 lalu, saat korban mengecek saldonya yang berkurang drastis.

“Saldo yang hilang dari dalam tabungan itu dialami korban inisial VV warga Medan, Sumatera Utara. Dari total Rp 1,6 miliar saldonya di dalam rekening, tersisa hanya tersisa Rp 24 juta saja, ” ujarnya kepada wartawan di halaman Bank BRI Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (22/3/2022).

Korban VV mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BRI cabang Sisingamangaraja melalui kuasa hukum terkait hilangnya uang korban .

“Iya, kita datang ke BRI untuk mempertanyakan adanya kehilangan uang nasabah kita dari sini. Karena dari sini korban membuka buku rekeningnya di BRI jalan Sisingamangaraja ini,” katanya Benri.

Dikatakannya, uang klien dikeluarkan dari teller bank BRI cabang Sisingamangaraja. Hal itu sesuai data yang tertera di rekening koran milik korban.

Ia menduga ada pihak BRI yang bermain terkait hilangnya uang nasabah sebanyak Rp 1,6 Miliar ini. Bahkan pihak bank BRI sendiri terus menghindar setiap kali ditanya persoalan hilangnya uang klien ini.

“Kita sudah coba konfirmasi kepada Bank BRI, karena kita duga pengambilan uangnya itu melalui teller Bank BRI yang ada disini ," ucap Bennri dari kantor hukum  Angelius Agustinus Simbolon SH  & Asociates.

“Buku rekeningnya dan ATM dipegang klien kita. Waktu kita minta rekening koran dari sini, semua transaksi keluar dari teller yang ada disini, ” tambah Bennri.

Namun yang membuat kecurigaan para kuasa hukum korban pihak bank tak memberikan print buku rekening, dengan dalih sudah mengeluarkan buku tabungan baru. Padahal hingga saat ini, korban belum ada membuat buku tabungan baru.

“Tapi waktu kita mau print buku rekening, tidak bisa karena ada buku yang baru,” ujar Benri.

Benri mengatakan pihaknya sudah menemui pihak bank untuk meminta penjelasan dana yang keluar dari rekening kliennya.

Namun sampai saat ini Bank plat merah itu belum juga memberi keterangan lebih jauh mengenai kejadian itu.

“Sudah empat kali kita ke sini mau minta ketemu dengan pimpinan cabang namun tidak ketemu-ketemu. Mereka selalu beralasan untuk menghubungi namun tidak pernah dihubungi,” kata Benri.

Erwin Sinaga SH mengatakan bahwa pihak ban plat merah tersebut tidak memahami aturan hukum yang berlaku.

" Sebagai kuasa hukum korban kami sudah berungkali mendatangi bank ini , tapi informasi apa pun tidak diberikan.Dan bank seharusnya dapat memahami aturan hukum yang ada dalam hal undang-undang No 10 Tahun 1998 di pasal 29 ayat 4 bahwa untuk kepentingan nasabah bank wajib memberikan informasi kemungkinan timbulnya resiko sehubungan dengan adanya transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.Apakah aturan ini dapat dipahami atau tidak ," tegasnya.

Sementara itu, Manajer operasional bank BRI cabang Sisingamangaraja, Muhammad Nasrullah, terkesan buang badan saat menemui kuasa hukum korban.

Pasalnya, setiap kali tim kuasa hukum korban datang ke kantor BRI cabang Sisimangaraja untuk mediasi, alih alih di suruh meninggal nomor kontak.

“Kepala cabang sedang di Jakarta. Tinggalkan saja nomor handphone nanti kita hubungi,” kata Nasrullah kepada kuasa hukum korban.

Saat dimintai tanggapan lebih jauh oleh wartawan Nasrullah engan berkomentar. “Saya tidak berkompeten menjawab, ke Kanwil saja,” ucapnya sambil berlalu.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)