1 Tersangka dan 2,50 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat

1 Tersangka dan 2,50 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat

Rambe
By -
0

BicaraNews.com|Langkat - Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu dari Jalan Jentera Kelurahan Dondong Barat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jumat (25/03/2022) Pukul 22.00 Wib.

"Tersangka berinisial Eri (33) merupakan residifis warga Dusun II Dondong Barat Desa Jentera Kecamatan Wampu, Langkat," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno kepada wartawan. 

Dari tersangka, tim satres menyita 18 bungkus plastik bening diduga berisi shabu berat bruto 2,50 gram dan 2 buah timbangan elektrik. Kemudian 1 buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik dan 2 buah plastik klip bening berukuran sedang. Dan 1 bal plastik klip bening, 1 buah kotak plastik yang di balut isolasi hitam.

Awalnya, jelas Joko,  team ops unit 1 dipimpin Kanit Ipda Suprianto, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Jalan Jentera Dondong Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Atas info tersebut tim menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki berdiri di pinnggir jalan yang dicurigai. Saat itu tim mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana sebelah kiri tim menemukan barang bukti," lanjutnya. 

Kemudian tim menuju ke rumah pelaku, dari kamar didalam lemari baju ditemukan 2 buah timbangan Elektrik dan 1 bal plastik klip bening.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut," tandasnya. (Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)