Terlalu Jauh Memutar, Warga Sisingamangaraja Minta Pemerintah Belah Pulau Jalan

Terlalu Jauh Memutar, Warga Sisingamangaraja Minta Pemerintah Belah Pulau Jalan

Rambe
By -
0

Erwin Siahaan

Bicaranews.com|Medan – Warga Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas mengeluhkan jarak pulau jalan yang sangat panjang sehingga banyak pengendara yang “melawan arah” untuk menyeberang jalan. 

“Saya selalu khotbah agar jemaat tertib dalam berlalulintas. Namun kalau hanya ke Pasar 12, warga merasa kejauhan untuk memutar. Sehingga banyak dari mereka yang melawan arah. Terkadang, saya pun melakukannya karena kejauhan untuk memutar,” ujar pendeta yang melayani di HKBP Amplas saat mengikuti Sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan, Minggu (27/3/2022) di halaman gereja HKBP Amplas Jalan Sisingamaraja Km 8 Gang Gereja Kelurahan Timbangdeli.

Disebutkannya, hal itu menjadi pergumulan jemaat yang juga warga setempat. Karena kalau melawan aturan pemerintah itu sama saja berbuat dosa, sedangkan kalau dituruti, terlalu jauh memutar. Untuk itu, diharapkan warga agar pemerintah membuat kebijakan, membelah pulau jalan sehingga tidak terlalu jauh mereka memutar. 

Selain itu, jemaat HKBP meminta agar pemerintah memberikan izin pemakaian jalur hijau untuk halaman parkir gereja, karena lahan mereka terbatas. 

Sementara itu, Arden Manik warga Sisingamangaraja Simpang Amplas menyebutkan, kabarnya wilayah mereka termasuk angker karena ada terminal. Diharapkan pemerintah mengatur anak-anak mereka agar tidak terpengaruh lingkungan. “Pemerintah hendaknya cek permasalahan agar bisa mengatasinya. Termasuk juga banyak hilangnya besi pagar di bawah fly over. “Tapi tidak ada yang peduli dengan kondisi itu,” ujarnya seraya menambahkan ada kesan, peraturan dibuat namun tidak diterapkan dan ditaati. 

Warga lainnya, Tiara Br Nainggolan mempertanyakan limbah pabrik roti yang dibuang ke sungai dan diduga menyebabkan banjir. 

Menanggapi itu, perwakilan Camat Medan Amplas, R Nainggolan dalam kesempatan itu menyebutkan Perda Ketertiban Umum itu ada sanksi terhadap pelanggarnya. Pihaknya selaku, eksekutor penegakan Perda di kecamatan Medan Amplas hendaknya jangan disalahkan.

Disebutkan, jalur putaran Sisingamangaraja sudah pernah dibicarakan dengan pihak pemerintah pusat karena jalan itu milik mereka. Namun jawaban dari pihak pemerintah pusat menyatakan untuk masalah itu harus dibicarakan dengn DPR RI.  

Terkait pemakaian sungai atau kanal, pihaknya beserta badan wilayah sungai sudah melakukan pengukuran. Rumah yang terkena batas jalur hijau Daerah Aliran Sungai (DAS) akan dibongkar. Termasuk bangunan Podomoro yang ada di jalur hijau DAS akan dibongkar tanpa ada ganti rugi.  

Kalau masalah banjir sudah dicek, ternyata akibat banyaknya sampah yang dibuang warga ke drainase. Di bawah fly over ternyata banyak sampah, namun pihak kecamatan sudah membersihkannya. Terkait limbah pabrik roti, pihaknya akan menyuratinya.  

Sementara itu Anggota DPRD Medan dari PSI Erwin Siahaan dalam kesempatan itu menyebutkan, izin pemakaian aset Pemko harusnya bisa dilakukan. Pihaknya akan membicarakannya dengan Pemko Medan, namun kalau tidak disetujui, tidak usah dibuat parkiran di sana. 

Untuk pembelahan pulau jalan agar warga tidak kejauhan kalau memutar, hendaknya dibicarakan lebih lanjut. Pemerintah harusnya memerhatikan keluhan warga. “Jangan nanti warga jadi bersalah karena melawan arah, padahal pemerintah tidak memasilitasi keluhan mereka agar tidak terlalu jauh memutar,” pungkasnya. (Siog/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)