Bicaranews.com|Medan - Pemko Medan mengadakan pembongkaran paksa bangunan mewah yang terletak di jalan Katelia Kelurahan Helvetia Timur, Selasa (22/2/22. Oleh satuan Polisi Pong Praja (Satpol PP) karena menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemko Medan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P. Lubis yang memimpin pembongkaran itu mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8m X 25,3m. Kelebihan bangunan yang bermasalah ini didirikan oleh pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.
Sebelumnya pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga telah melayangkan surat peringatan tiga kali kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan. Namun surat peringatan ini tidak diindahkan.
Dalam penertiban itu, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB itu dengan menggunakan cat semprot.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini berjalan dengan lancar. Penanggung jawab bangunan akan menyesuaikan bangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemko Medan.(Dinas Kominfo/Bn)
Posting Komentar
0Komentar