Belum Sempat Nikmati Sabu Baru Dibeli, Pria Ini Sudah Ketangkap Polisi

Belum Sempat Nikmati Sabu Baru Dibeli, Pria Ini Sudah Ketangkap Polisi

Rambe
By -
0

Tersangka FA (19) Warga Desa Paya Perupuk Tanjung Pura sedang diperiksa penyidik Polsek Tanjung Pura Resort Langkat. (Foto:Mare/bicaranews)

BicaraNews.com|Langkat - Dalam rangka operasi Antik Toba 2022 target operasi orang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Resort Langkat, berhasil menangkap 1 orang laki - laki dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Sabtu (19/02/2022) Pukul 00.15 Wib.  

Tersangka berinisial FA (19) Warga Dusun I Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Diamankan di Jalan Pangkalan Berandan di depan cafe warna warni Desa Paya Perupuk.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan mengatakan, penangkapan bermula Kanit Reskrim Ipda Hermawan, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Bahwa disuatu tempat sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Berdasarkan info tersebut, Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Setibanya dilokasi, tim melihat laki - laki mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan sambil memegang sebuah kotak rokok. Saat sedang ditangkap satu orang temannya berhasil melarikan diri," tutur AKP Joko.

Waktu penggeledahan badan, ternyata dari dalam kotak rokok Magnum, tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu berat bruto 2,29 gram.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna di peroses lebih lanjut," tandasnya. (Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)