Usulan Perda Transportasi Online 'Ditolak' DPRD Medan

Usulan Perda Transportasi Online 'Ditolak' DPRD Medan

Rambe
By -
0

Erwin Siahaan

Bicaranews.com|Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menolak usulan Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Online masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2022. Padahal, usulan Perda tersebut telah disetujui 11 anggota dewan dan tiga fraksi.

Seperti diketahui, Senin kemarin DPRD Medan mengesahkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2022, dimana 19 Ranperda diantaranya merupakan usulan Pemko Medan dan 6 Ranperda lainnya merupakan usulan DPRD Medan.

Erwin Siahaan salah satu pengusul Perda tersebut menyampaikan protes ke pimpinan sidang pada pengesahan Propemperda. Ia meminta alasan kenapa Perda tersebut tidak diakomodir padahal sudah meneuhi syarat pengajuan.

"Pimpinan saya meminta penjelasan, kenapa usulan Perda transportasi online tidak masuk dalam daftar Propemperda tahun ini. Padahal syarat pengajuan sudah menenuhi syarat, diajukan 11 anggota dewan dan tiga fraksi," jelsnya.

Ia juga mengatakan, jika Sekretariat DPRD Medan tidak sanggup menyediakan dan mempasilitasi alas hukumnya, maka pihaknya siap menyediakannya. "Kami punya dasar, kalau Sekretariat DPRD Medan tidak sanggup mempasilitasinya, kami siap menyediakannya," tegasnya.

Terkait persoalan ini, Ketua DPRD Medan HasyiM SE mengatakan, kemungkinan tidak diakomodirnya usulan Perda tersebut karena terkait kebijakan nasional.

"Mungkin terkait yang diusulkan, ada kaitannya dengan kebijakan nasional. Turunanya belum ada. Kita masih menunggu regulasi yang lebih jelas," ucap Hasyim seraya meminta para pengusul untuk berkoordinasi dengan Bapemperda.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti mengatakan alasan tidak dimasukannya usulan Perda Transportasi online karena dinilai belum prioritas. "Ada yang lebih prioritas tentunya," ucapnya.

Namun begitu, pihaknya tidak mengeyampingkan usulan Perda tersebut. Dalam prosesnya nanti seluruh masukan dari usulan Perda transportasi online bisa dimasukan dalam perda terkait perhubungan yang juga sudah masuk dalam Propemperda di DPRD Medan.

"Masukan-masukan yang ada dalam perda transportasi online bisa dimasukan dalam perda yang ada, kita akomodir itu," jelasnya seraya mengatakan kalau syarat pengusulan Perda tersebut sudah memenuhi.(mb/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)