Datangi Pemkab Humbahas Minta Kejelasan Status Tanah Adat Desa Ria Ria, Bupati: Tidak Boleh Ada Pengalihan Hak Milik Lahan di Areal Food Estate.

Datangi Pemkab Humbahas Minta Kejelasan Status Tanah Adat Desa Ria Ria, Bupati: Tidak Boleh Ada Pengalihan Hak Milik Lahan di Areal Food Estate.

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Doloksanggul - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan kepada masyarakat Desa Riaria bahwa tidak boleh dan tidak benarkan ada pengalihan hak milik lahan atau jual beli kepada pihak lain di areal Food Estate. 

Hal ini disampaikan ketika menerima audiensi masyarakat Desa Ria ria, Senin (24/1/2022) di ruang rapat Sekretariat Daerah Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.

Masyarakat Desa Riaria melaksanakan Audiensi kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk membahas posisi peta di lapangan sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 138/Kpts/1979 tentang Mengakui Tanah Adat Penduduk Siria-ria atas Areal Sigende, Parandalimanan, Parhutaan, Adian Padang dan Sipuan Tanggal 1 Oktober 1979.

Dalam pertemuan itu, anggota Pakarang Adat Nusantara, Krispol Siregar mengatakan, permasalahan tanah adat Desa Ria Ria sudah menjadi permasalahan nasional. Akan tetapi, karena tanah adat Desa Ria Ria adalah sesuai SK Kepala Daerah Tingkat - II Tapanuli Utara, oleh itu pihaknya mendatangi Pemkab Humbahas, guna meminta kejelasan status tanah adat mereka. 

Krispol juga meminta kepada Bupati Humbahas, supaya dapat duduk bersama untuk menetapkan batas-batas wilayah Desa Ria Ria. Batas-batas tanah adat tersebut sesuai dengan surat peta dan surat keterangan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat - II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979. 

"Kiranya Bapak Bupati Humbahas dapat turun ke lokasi dan duduk bersama dengan masyarakat Desa Ria Ria untuk menetapkan batas-batas tanah adat kamikami," ucapnya. 

Mewakili masyarakat Desa Ria Ria, Krispol juga menegaskan kepada Bupati Humbahas, supaya menghentikan segala kegiatan Pemkab Humbahas di wilayah tanah adat Desa Ria Ria termasuk Food Estate sebelum  status dan batas-batas tanah adat Desa Ria Ria sesuai surat peta dan surat keterangan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat - II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979. 

"Kami minta kepada bapak Bupati supaya menghentikan kegiatan apapun di wilayah tanah adat kami," tegas Krispol. 

Menjawab hal tersebut Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor mengatakan, aktifitas atau pun kegiatan pemerintah di tanah adat Desa Ria Ria tidak dapat dihentikan.

Dosmar juga menegaskan bahwa kehutanan bukan kewenangan kabupaten melainkan provinsi. Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh masyarakat Desa Ria-ria sebagai aspirasi masyarakat akan ditampung dan ditindaklanjuti. Tidak ada memihak kepada pihak manapun dalam memperjelas permasalahan lahan di Desa Ria ria.  

"Tapi yakinlah kalian, sekali lagi, saya Bupati Humbang Hasundutan, kebetulan satu kampung, yakinlah kita tidak ada pro dan kontra," tegas Bupati.

Dikatakannya, masyarakat Desa Ria ria atau siapapun juga tidak boleh mengada-ada karena data-data atas lahan jelas ada serta peta asli yang ada di Republik Indonesia dimiliki oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang memiliki salah satu kewenangan untuk kepemilikan lahan. 

Pada pertemuan itu juga turut dihadiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan UPT Ditjen Planologi Kehutanan & Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Rano Karno Sihombing, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP, Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM, Kadis Lingkungan Hidup Mindrod Sigalingging, Kadis Kominfo Drs. Hotman Hutasoit, Camat Pollung. (bn/diskominfo)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)